120 Juta Dibawa Kabur IRT, Resmob Tomohon Ringkus Pelaku di Sangihe

Foto : Tim Resmob Tomohon Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Uang (Istimewa)

NPM, TOMOHON – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Tomohon dibawah Komando AKP Denny Tampenawas berhasil meringkus pelaku Pencurian yang lari sampai ke Sangihe.

Ibu Rumah tangga Berinisial TM Alias Trineke  (31) dibekuk aparat kepolisian dengan dugaan kasus pencurian yang terekam CCTV.

Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Denny Tampenawas menjelaskan Korban atas nama Chitra Lijono Lie Wiraswasta asal Walian melaporkan kejadian ke Polres Tomohon.

Akibat mengetahui bahwa uang yang berada di rekening BCA miliknya sudah terjadi transaksi penarikan yang bukan dilakukan oleh korban.

“Mengetahui hal tersebut Korban menanyakan kejadian tersebut kepada pihak bank BCA Tomohon, dan setelah dikonfirmasi oleh bank bahwa benar pada tanggal 13 April 2022 bertempat di gerai ATM Bank BCA,” kata dia.

Transaksi penarikan menggunakan ATM milik Korban yang disesuaikan dengan rekaman CCTV di gerai ATM tersebut sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp.120.000.000,-.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/161/V/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, tanggal 21 April 2022 tersebut di atas *RESMOB langsung turun ke TKP melakukan Lidik serta interogasi terhadap Korban.

Dalam proses lidik tersebut polisi mendapati informasi bahwa yang dicurigai melakukan pencurian tersebut yakni seorang perempuan yang adalah Asisten Rumah Tangga korban.

Guna meyakinkan hal tersebut polisi langsung lidik di lapangan mengecek sejumlah Gerai ATM Bank yang ada di Kota Tomohon.

Berdasarkan dari hasil Lidik diperoleh rekaman CCTV di beberapa gerai ATM Bank BCA yang ada di Kota Tomohon yang memperlihatkan proses penarikan uang yang dilakukan oleh pelaku.

Dikuatkan pula dengan keterangan awal Korban yang mana terduga pelaku telah pulang ke Kabupaten Sangihe dan tidak kembali lagi bekerja di Rumah Korban sampai saat ini.

“Dari bukti-bukti awal tersebut akhirnya polisi melakukan pencarian terhadap terduga pelaku, berkoordinasi dengan Polres Sangihe dalam hal ini Polsek Tabukan Utara yang dari informasi pelaku berdomisili di Wilayah Hukum Polsek Tabukan Polres Sangihe,” jelasnya.

Mendapat informasi, polisi langsung bergeser ke Kabupaten Sangihe, sesampainya di Kabupaten Sangihe langsung berkoordinasi dengan Anggota Polsek Tabukan Utara.

Hingga langsung bergeser ke Nusa Utara tempat pelaku berada, tanpa ada perlawanan pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tabukan Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan Pencurian Uang melalui penarikan Via ATM BCA milik dari Korban.

Untuk nominal pelaku melakukan pencurian atas pengakuannya sebesar Rp. 120.000.000,- dengan rincian Rp. 10.000.000,- diambil oleh pelaku dari bawah rak pakaian milik korban.

Serta sisanya Rp 110.000.000,- diambil melalui kartu ATM milik Korban yang ditarik di Gerai ATM Bank yang ada di Kota Tomohon.

Pelaku melakukan pencurian sudah sejak bulan September Tahun 2021, yang terakhir kali diakui pelaku dilakukan pada tanggal 13 April 2022 bertempat di Gerai ATM Bank BCA di Kel. Matani Tiga Kec. Tomohon Tengah sejumlah Rp. 10.000.000,-.

“Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku menerangkan bahwa sebagian uang hasil curian pelaku sudah belikan beberapa barang yang menurut pelaku berada di Desa Talengan Kabupaten Sangihe,” terang Tampenawas.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio GT warna Merah Hitam DB 2543 FQ, 1 buah kalung emas, 4 buah cincin emas,  6 buah anting emas, 1 buah gelang emas.

Juga 3 buah jam tangan, 1 buku rekening BRI beserta kartu ATM, 1 buku rekening BCA beserta kartu ATM, 1 buah Handphone iPhone warna Merah muda.

Barang lainnya berupa 1 buah Handphone samsung, 1 buah kemarin pakaian, 1 buah mesin cuci merk LG, 1 set sofa warna Merah, 2 buah speaker aktif merk Jin Long, 1 Tas pakaian dan 5 buah tas perempuan.

“Selanjutnya untuk Pelaku dan barang Bukti diamankan dan di giring ke Mako Polres Tomohon guna Penyidikan lebih lanjut, ” tandas mantan Kasat Narkoba Minsel. (cel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *