Diperiksa Sebagai Tersangka, Oknum Kadis Bakal Ditahan Polres Kotamobagu

Kantor Polres Kotamobagu

NPM, KOTAMOBAGU- HR alias Ham oknum Kepala Dinas (Kadis) di jajaran Pemkot Kotamobagu telah memenuhi surat panggilan penyidik Polres Kotamobagu, Senin (12/09).

HR alias Ham dipanggil penyidik sebagai tersangka kasus dugaan perampasan dan atau pencurian yang dilaporkan oleh HP alias Has oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) di jajaran Pemkot Kotamobagu.

Pantauan media ini, HR alias Ham lengkap dengan pakian dinas didampingi pengacaranya, sedang diperiksa oleh penyidik di ruangan Pidana Umum (Pidum) Polres Kotamobagu. Sampai berita ini dipublis, HR alias Ham yang merupakan oknum Kadis Pemkot Kotamobagu masih berada di Polres Kotamobagu.

“Terlapor sudah diperiksa sebagai tersangka,” kata HP alias Has melalui pengacaranya, Muhammad Iqbal SH, MH, kepada media ini.

Meski begitu menurut Iqbal, HR alias Ham tidak ada itikad baik untuk mengembalikan barang milik korban HP alias Has.

“Sampai hari ini, terlapor tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan barang dari klien saya,” ujarnya.

“Kalau begitu, saya meminta pihak Kepolisian untuk segera menahan terlapor. Sudah cukup banyak waktu yang kami berikan kepada terlapor, tetapi sampai sekarang tidak ada itikad baik,” jelasnya.

Diketahui, HR alias Ham ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan, laporan polisi Nomor : LP/B/504/VIII/2022/SPKT/Res-ktgu/Polda Sulut, tertanggal 03 Agustus 2022, dan surat perintah penyelidikan Nomor :
Sp.Lidik/384/VIII/Res.1.8/2022/Reskrim, tanggal 09 Agustus 2022.

Diketahui, oknum Kadis HR alias Ham juga telah melaporkan oknum sekretaris dinas (Sekdis) HP alias Has, di Polsek Urban Kotamobagu.

Dalam laporan polisi sesama ASN di jajaran Pemkot itu, HR alias Ham menyebut jika HP alias Has telah melakukan dugaan penganiayaan kepada dirinya. Sedangkan HP alias Has dalam laporan polisinya, menyebut jika HR alias Ham telah melakukan dugaan pencurian Handphone miliknya. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *