Hukrim  

Kejati Sulut Alihkan Babuk Sitaan ke Pemkot Manado

NPM, MANADO – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah  melakukan Peralihan Penitipan dan Pengelolaan Barang Bukti Sitaan, Kamis, (03/11).

Kajati Sulut Edy Birton, S.H.,M.H melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk, S.H.,M.H mengatakan yang dialihkan berupa asset bergerak maupun asset  tidak bergerak milik PDAM Manado.

Menurut Rumampuk, aset disita oleh Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kerjasama PT Air Manado dengan BVTS Tirta/WMD dan Pemerintah Kota Manado dari PD Pembangunan Sulawesi Utara (PDPS) Kepada Pemerintah Kota Manado cq PDAM Manado dengan pertimbangan sebagai berikut:

1.Untuk lebih meningkatkan pelayanan air bersih yang lebih baik lagi kepada masyarakat/warga kota manado.

2.Berdasarkan hasil evaluasi tim penyidik selama dititipkan ke pdps sulut penyidik masih menemukan adanya indikasi- indikasi/upaya-upaya yang mengarah ke perbuatan kkn.

3.Agar tim penyidik dapat lebih focus menyelesaikan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke penuntutan.

Serta lebih focus kepada tindak lanjut adanya dugaan korupsi penggunaan dana hasil pengelolaan asset pdam selama kerjasama berjalan yang mengarah kepada memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Bahwa penandatanganan Berita Acara Peralihan Penitipan Barang Bukti dihadiri oleh Walikota Manado Andre Angouw, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Manado Atto R.M Bulo SH,. MM.

Direktur Utama PDAM Wanua Wenang Melky Taliwuna SE., MM, Dewan Pengawas PDAM Manado, Direktur Perencanaan Operasiona dan Keuangan PD Pembangunan Sulut Tonny F. Kullit.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Eko Prayitno SH., MH, Tim Penyidik serta disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton SH., MH.

“Peralihan Penitipan Barang Bukti dari PD Pembangunan Sulut Kepada Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado dilaksanakan Berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor print- 1192/p.1/fd.1/11/2022 tanggal 03 November 2022,” beber Rumampuk.

Adapun Barang Bukti yang dilakukan peralihan tersebut adalah sebagai berikut :

Barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan

1). Kantor PDAM Paal Dua Manado
2). 5 (lima) buah reservoir, yang terletak di Meras, Singkil, Jl. Diponegoro, Jl. 14 Februari, dan Winangun
3). 2 (dua) buah booster pump, yang terletak di Molas dan Tikala Kumaraka
4). 2 (dua) sumur bor, yang terletak di Tingkulu dan Pineleng
5). 5 (lima) buah instalasi pengolahan air, yang terletak di Paal Dua, Malalayang, Desa Sea, Winangun, dan Desa Lotta
6). 4 (empat) mata air, yang terletak di Malalayang, Desa Sea, Desa Warembungan, dan Desa Koka
7). 4 (empat) buah bak pelepas tekan, yang terletak di Desa Warembungan, Desa Pineleng dan Desa Koka

Barang bergerak berupa kendaraan PDAM Manado dan PT. Air Manado

1). 2 (dua) unit Isuzu Minibus tipe TBR 54
2). 4 (empat) unit Isuzu Pick-Up tipe TBR 53
3). 1 (satu) unit Nissan Terano Spirit S1
4). 7 (tujuh) unit Motorcycle Honda NF125SD
5). 8 (delapan) unit Panther untuk tim BRP
6). 4 (empat) unit Water Trucks (Mobil Tangki Air) PT. Air Manado
7). 2 (dua) unit Toyota Avanza, untuk leader BRP

– Seluruh dokumen-dokumen/surat, laporan keuangan PDAM Manado dan PT. Air Manado yang berhubungan dengan kerjasama dan pengelolaan asset PDAM Kota Manado dan PT. Air Manado yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian negara atau daerah. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *