NPM, Minahasa – Keluhan warga terkait penggunaan knalpot brong ditindaklanjuti oleh Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa, Selasa (9/1/2024).
Razia dalam rangka meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan menciptakan ketertiban di jalan raya ini, berhasil menjaring belasan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Razia secara hunting atau patroli dilaksanakan di sejumlah titik strategis.
Kasat Lantas Polres Minahasa, Iptu Muhammad Syarif Subarkah S.Tr.K mengatakan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar jalan.
“Kami terus melakukan razia dan hunting terhadap kendaraan-kendaraan yang menggunakan knalpot brong agar memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib,” tegasnya.
Dalam razia tersebut, petugas Satuan Lalu Lintas memberikan tindakan berupa pencabutan knalpot brong dan mengantinya dengan knalpot standar.
“Personel juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan. Pelanggaran yang ditemukan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan berlalu lintas yang berlaku,” tegas Kasat Lantas.
Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.
“Kita berharap melalui kegiatan seperti ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif dan aman bagi semua,” pungkas Suryana. (mhk)