NPM, MANADO-Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen memimpin paripurna Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (12/8) di DPRD Sulut.
Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam sambutannya mengatakan,
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan bagian penting dari dinamika penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Hal ini menjadi wujud komitmen kita untuk terus beradaptasi dan menyesuaikan kebijakan serta program pembangunan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang berkembang, serta dinamika perekonomian yang terjadi, baik di tingkat nasional maupun daerah,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam proses penyusunan Perubahan APBD ini, pemerintah berupaya untuk tetap fokus pada program-program yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sistem kesehatan dan pendidikan.
Wagub juga membeber sejumlah poin penting terkait penyusunan APBD Perubahan Tahun 2024 antara lain :
Pertama, penyusunan APBD tentunya berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 yang didalamnya terdapat prinsip-prinsip dalam penyusunan APBD.
Kedua, dari sisi kebijakan penganggaran perlu dilakukan penyesuaian target Silpa
berdasarkan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 serta adanya perubahan asumsi dari pendapatan dan pembiayaan yang mengalami penyesuaian dari target yang telah ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketiga, pada penyesuaian belanja juga untuk mengakomodir kebutuhan belanja gaji dan tunjangan bagi ASN serta mengalokasikan belanja wajib dan mengikat yang mencukupi sampai dengan akhir tahun anggaran.
Sehingga belanja perlu disusun kembali dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Namun terkait pelaksanaan program dan kegiatan memperhatikan hal-hal pokok seperti sisa waktu pelaksanaan APBD, upaya-upaya percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan capaian target dalam prioritas pembangunan tahun 2024.
Keempat, mengakomodir beberapa kegiatan prioritas dalam rangka peningkatan infrastruktur dan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan dan kegiatan prioritas lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. yang disesuaikan pada program kegiatan perangkat daerah teknis terkait.
Kelima, memprioritaskan pemenuhan anggaran dalam rangka penanganan dampak inflasi, peningkatan pada sektor kesehatan, ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM.
“Pemerintah telah menyusun dan
menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. Ranperda ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil evaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya,” ujarnya. (rud)