NPM, Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Katim Resmob, AIPTU Chris Frans kembali menangkap terduga pelaku penganiayaan.
Kali ini, tindak pidana kekerasan tersebut terjadi di bangsal pernikahan keluarga Derek-Maku, Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Sabtu, (16/11/2024) sekira pukul 05.30 Wita.
Korbannya seorang nelayan berusia 33 tahun inisial RST.
Sementara terduga pelaku laki-laki inisial JJM (32).
Informasi dari pihak kepolisian, saat kejadian korban melihat perkelahian yang dipicu oleh ketegangan beberapa orang termasuk terlapor, JJM (32).
Saat mencoba melerai pertikaian, korban menjadi sasaran tindak kekerasan.
Korban mengalami luka serius, termasuk luka tusuk pada bagian kepala dan kaki akibat senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh salah satu pelaku.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat.
Tim Resmob Polres Minahasa melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan terlapor.
Akhirnya, terduga pelaku berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya pada Senin (13/1/2024).
Kapolres Minahasa, AKBP S.Sophian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Sos mengapresiasi kinerja Tim Resmob dan mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban serta melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Proses hukum terhadap terlapor akan dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Susanto. (mhk)