NPM, Minut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menjadi satu di antara enam Kabupaten/ Kota serta Provinsi yang akan menyuplai sampah ke instalasi Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Daerah-daerah tersebut ada di Provinsi Sulut seperti, Kabupaten Minut, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kota Manado dan Kota Tomohon.
Instalasi (PSEL) bakal di bangun di lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) Regional Mamitarang di Ilo-Ilo, Desa Wori Kecamatan Wori, Kabupaten Minut.
Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menjadi salah satu di antara enam Kabupaten/ Kota serta Provinsi yang akan menyuplai sampah ke instalasi Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik atau disebut (PSEL).

Tak tanggung tanggung Instalasi (PSEL) itu bakal di bangun di lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) Regional Mamitarang di Ilo-Ilo, Desa Wori Kecamatan Wori, Kabupaten Minut.
Itupun ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama (PKS-PSEL), oleh Bupati Minut Dr Joune Ganda di Ruang Command Center Lantai 10, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Plaza Kuningan, jalan HR Rasuna Said Kav. C11-14, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Menurut Bupati Minut Dr Joune Ganda, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Olvy Kalengkongan, di masing-masing Kabupaten/Kota di Sulut sudah ditetapkan jumlah sampah yang akang dibawa ke (PSEL).
“Kita tahu bersama dari Kabupaten Minahasa Utara jumlah sampah yang akan dibawa ke PSEL ada 114 ton/hari. Dan kami mampu memasok apalagi sampah yang masuk ke (TPA) Airmadidi sekira 150 sampai 200 Ton/ hari,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Olvy Kalengkongan, Senin (14/4/2026).
Menurutnya, ketika program (PSEL) sudah running, akan sangat berdampak pada berkurangnya sampah yang di bawa ke TPA Airmadidi di Kelurahan Airmadidi Bawah Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.
Bukan hanya itu saja, proses pelaksanaan penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama dilakukan Bupati Minut Dr Joune Ganda disaksikan langsung Menteri Lingkungan Hidup (LH) merangkap Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling SE.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh dari Bapak Menteri. Melalui (PSEL), sampah tidak lagi dipandang sebagai beban atau ancaman bagi masyarakat, melainkan sumber daya yang bernilai ekonomi dan energi. Ini adalah wujud komitmen kami untuk menghadirkan lingkungan yang bersih sekaligus mandiri energi di Sulawesi Utara,” ucap YSK.
Selain itu, katanya, pembangunan (PSEL) ini nantinya akan menggunakan pendekatan aglomerasi Manado Raya, yang melibatkan kolaborasi antara lima pemerintah daerah, yakni Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara.
“Ini langkah besar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam ber transformasi pengelolaan sampah berbasis teknologi. Bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Bahkan Pemprov Sulut siap merealisasikan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Sulut, khususnya Kota Manado dan sekitarnya,” tukasnya
Gubernur YSK juga menegaskan, proyek (PSEL) ini merupakan solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di daerah perkotaan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh dari Bapak Menteri. Melalui PSEL, sampah tidak lagi dipandang sebagai beban atau ancaman bagi masyarakat, melainkan sumber daya yang bernilai ekonomi dan energi. Dan Ini adalah wujud komitmen kami untuk menghadirkan lingkungan yang bersih sekaligus mandiri energi di Sulawesi Utara,” tegas YSK.
Bukan hanya itu, saja Pembangunan (PSEL) ini akan menggunakan pendekatan aglomerasi Manado Raya, yang melibatkan kolaborasi antara lima pemerintah daerah, yakni Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara.
Apalagi skema aglomerasi ini bertujuan untuk memastikan pasokan bahan baku sampah yang mencukupi agar operasional fasilitas PSEL berjalan optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa kesuksesan proyek ini bergantung pada sinergi kuat antar-Pemerintah Daerah, terutama dalam hal kesiapan sistem pengangkutan, regulasi daerah, serta skema pembiayaan yang jelas.
Alhasil, menindaklanjuti kesepakatan ini, Pemprov Sulut bersama Pemerintah Kabupaten/Kota terkait akan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci.
Fokus utama mencakup penyiapan kelembagaan dan memastikan kualitas sampah sesuai dengan spesifikasi teknologi yang akan digunakan.
”Dengan hadirnya (PSEL) ini, Sulawesi Utara akan menyusul wilayah lain seperti Bandung Raya dalam menerapkan sistem pengelolaan sampah modern sesuai arahan Presiden RI. Kami optimis langkah ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjaga kelestarian alam Nyiur Melambai,” pungkasnya.
(ROGAM /Adv Pemkab Minut)













