Kuasa Hukum BPMS GMIM,Pertanyakan Kasus Pdt AW dan JR, Lanjut Atau Dihentikan

NPM, MANADO — Perkembangan mengejutkan datang dari pusaran kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS-GMIM), Pdt Janny Rende (JR). Menurut kuasa Hukum (BPMS-GMIM), Dr. Alfian Ratu, SH, MH, fakta terbaru bahwa kedua pihak yang berperkara sebenarnya telah sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan tersebut di internal institusi gereja.

“Perdamaian antara Pdt Adolf Wenas (AW) dan Pdt Janny Rende (JR) sudah final. Dan atas dasar kesepakatan tersebut, Pdt AW selaku pihak yang dirugikan bahkan tercatat sudah mencabut perkara ini sebanyak tiga kali.” ucap Dr Alfian Rattu

Lebih jauh dia mengatakan, ​langkah tepat pencabutan laporan itu juga telah ditegaskan secara resmi dalam proses hukum formal di pihak kepolisian. Bahkan saat memenuhi pemanggilan oleh penyidik, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pdt AW, tertulis jelas pada poin keterangan lain bahwa dirinya dan Pdt JR telah berdamai, sehingga ia menyatakan mencabut perkara tersebut.

” ​Meski kedua pihak utama yang berseteru telah bersepakat menyudahi perkara, kasus ini nyatanya belum juga dihentikan.” tuturnya.
Oleh karena itu Alfian mengungkapkan, bahwa Pdt AW secara langsung telah bermohon kepada Kuasa Pelapor dalam hal ini, Notaris Maudy Manoppo, untuk mencabut laporan polisi tersebut. Namun, permohonan itu ditolak.

​Sikap bersikeras dari kuasa pelapor ini pun memicu tanda tanya besar dari pihak hukum (BPMS-GMIM)

“Kami menilai ini ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang terus dipaksakan bergulir. Dan ini menjadi tanda tanya besar , kan sangat aneh ? sebab yang berperkara telah berdamai namun kuasa pelapor enggan mencabut perkara tersebut ,” ujar Alfian Ratu.
Lelaki familiar namun tegas ini menegaskan, esensi dari sebuah penegakan hukum pidana berbasis aduan, dan semestinya mengutamakan pemulihan hak korban. Bahkan ketika korban dan terlapor sudah mencapai titik temu, tidak ada urgensi kuat untuk terus memperpanjang masalah tersebut.

​”Kami sebagai kuasa hukum juga mempertanyakan hal itu ? Sangat aneh jika memang beliau mempertahankan laporan di tengah kedua pihak yang berperkara hukum sudah berdamai,” pungkasnya mempertanyakan motif di balik berlarutnya kasus ini.
Selain itu katanya, dalam UU Nomor 1 thn 2023 tentang KUH Pidana yaitu , Ultimum Remedium yang pada prinsipnya mnyatakan bahwa pidana adalah jalan terakhir jika para pihak sudah tidak bisa lagi menemui kesepakatan untuk berdamai.
” Usaha Perdamaian dan Kesepakatan antara Pdt. AW dan Pdt. JR sebagai bagian Penyelesaian secara Internal. Dan Status Pdt. JR sebagai Tersangka sudah sejauh mana kelanjutan status tersangka oleh Kepolisian ? dan kapan pelimpahan atau kapan itu akan dihentikan ? pungkas Dr Alfian Rattu salah satu pengacara terkenal di Indonesia dan Sulawesi Utara ini.

 

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *