Piala Dunia Lagi Panas, Satu Pegawai P3K dan Outsorching di RSUD Yang “Berselingkuh” Diperiksa BKPSDM

NPM, MANADO- Gara gara berselingkuh dan kedapatan didalam kamar dua pasangan bukan suami isteri yang mengais rejeki di Pemerintahan Kota Manado sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Otniel Tewal.
Menurut Otniel laki laki yang bekerja sebagai ASN (P3K) di Dinas Damkar sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat, BKPSDM dan Instansi Tehknis yang ia bekerja sebagai (P3K). Sedangkan seorang wanita yang bekerja sebagai tenaga kontrak Assorsing kebersihan di (RSUD) Manado juga sudah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh atasan yang bersangkutan.
” Kalau dilihat dari case-nya, ASN P3K ini terancam dipecat sebab bukti buktinya sangat kuat,” ungkap Tewal
Lebih jauh mantan Kabag Kesra ini mengungkapkan , memang dari hasil pemeriksaan tidak terbantahkan namun kami melakukan pemeriksaan melalui tahapan serta mekanisme yang berlaku dan kalau terbukti sudah pasti akan dipecat.
” Kalau ini bukti cukup jelas,” tegasnya.
Selain itu katanya, metode pemeriksaan yang kami lakukan melalui beberapa tahapan seperti, Pemeriksaan dengan atasan langsung kemudian dengan BKPSDM serta team pemeriksaan Inspektorat. Bukan hanya itu saja, setelah itu kami juga memanggil dan memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti serta mewawancara yang bersangkutan.
” Setelah ada hasil pemeriksaan barulah keputusan penjatuhan hukuman. Apalagi bukti cukup kuat dan jelas maka ASN itu terancam dipecat,” tandasnya.
Lelaki familiar murah senyum inipun mengatakan , khusus karyawan perempuan yang bekerja di (RSUD) Manado sebagai tenaga kontrak kebersihan (Assorsing) , statusnya menjadi tanggung jawab atasan langsung yakni, Direktur serta pihak Assorsing.
“Tanggung jawab kami adalah memeriksa ASN (P3K) sedangkan yang wanita jadi tanggung jawab pihak RSUD Manado,” pungkas Otniel.
Sementara itu Direktur Utama RSUD Kota Manado dr Heskie Lintang , saat dimintai keterangan membenarkam bahwa wanita yang bekerja sebagai CS di RSUD Manado sementara diperiksa dan dikaji oleh pihak team RSUD Manado.
“Karyawan CS itu sementara diperiksa dan dikaji oleh pihak RSUD Manado,” pungkas mantan Kepala Puskesmas Bahu ini.
Sekedar referensi ASN atau P3K yang terbukti berselingkuh dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dan sanksi tersebut meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Bukan hanyabitu saja, hukuman disiplin ringan (Untuk pelanggaran awal/kasus tertentu), berupa teguran lisan atau tertulis dan hukuman disiplin sedang (Berdasarkan PP No. 45 Tahun 1990), Pemotongan tunjangan kinerja hingga penundaan kenaikan gaji berkala serta hukuman disiplin berat, penurunan jabatan, pembebasan jabatan menjadi staf, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)
Jeratan Pidana, Perselingkuhan atau perzinahan murni juga dapat diproses melalui jalur hukum pidana umum merujuk pada Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan bahkan proses penegakan disiplin ini tidak selalu harus menunggu adanya laporan atau delik aduan dari pasangan. Pengawasan melekat dari atasan langsung dapat memicu pemeriksaan internal melalui mekanisme BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh instansi kepegawaian setempat.

(ROGAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *