NPM, MANADO – Anggota Badan Anggaran Cindy Wurangian memertanyakan sejumlah kontradiksi dalam laporan yang sebelumnya dipaparkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut.
Hal itu disampaikan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (13/7/2026).
“Kiranya bisa dijawab terkait kontradiksi-kontradiksi atau paradoks-paradoks yang perlu dijelaskan mengenai target PAD,” kata Wurangian.
Terkait hal ini, Sekprov Tahlis Gallang menjelaskan mengenai surplus anggaran sebesar Rp330 miliar yang dilihat dari struktur pendapatan dan belanja.
Menurutnya, jika dibandingkan, memang terlihat ada surplus anggaran sekitar Rp330 miliar.
“Hal itu terjadi karena terdapat kewajiban jangka panjang berupa utang PEN sebesar Rp220 miliar, terdiri dari bunga sekitar Rp22 miliar dan pokok Rp200 miliar, yang tidak dimasukkan ke dalam belanja,” jelasnya.
Lanjut Tahlis, kewajiban tersebut dimasukkan ke dalam pos pengeluaran pembiayaan. Karena itu, ketika pendapatan dibandingkan dengan belanja, akan terlihat surplus sekitar Rp330 miliar.
“Angka Rp220 miliar itu tidak terlihat dalam belanja karena masuk dalam pengeluaran pembiayaan. Yang tampak hanya belanja pemeliharaan,” jelas Tahlis. (rud)













