Operasi Sarang Narkoba Polresta Manado: 75,5 Liter Cap Tikus Disita, Dua Pria Diamankan Dalam Sasaran KRYD

Barang bukti miras yang disita polisi.

NPM, MANADO – Personel Satres Narkoba Polresta Manado menyita sebanyak 75,5 liter minuman keras jenis Cap Tikus dari dua lokasi berbeda.

Penyitaan dilakukan lewat operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui penegakan hukum operasi sarang narkoba.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Ferry Atotoy dengan melibatkan puluhan personel, Sabtu (31/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan menyita minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dari dua orang warga.

Sasaran pertama adalah llk JMT (48), warga Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Dari yang bersangkutan, petugas menyita:

– 1 galon berukuran 25 liter berisi Cap Tikus.
– 43 botol Aqua ukuran 600 ml berisi Cap Tikus.
– 19 botol ukuran 300 ml berisi Cap Tikus.

Sementara itu, dari llk. FN (63), warga Kelurahan Wanea, Lingkungan IV, Kecamatan Wanea, petugas menyita:

– 16 botol berukuran 1 liter berisi Cap Tikus.
– 5 botol berukuran 600 ml berisi Cap Tikus.

Dari kedua sasaran tersebut, total barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus yang berhasil diamankan mencapai 75,5 liter.

Penyitaan puluhan liter Cap Tikus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Operasi KRYD Gakkum Operasi Sarang Narkoba tersebut juga menjadi langkah preventif dan penegakan hukum untuk mengantisipasi berbagai potensi tindak kriminalitas yang dapat dipicu oleh penyalahgunaan minuman beralkohol.

Polresta Manado terus melakukan upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *