URC Ditreskrimum Polda Sulut Amankan Residivis Spesialis Curanmor, Gasak Motor di 10 TKP

Tim Unit URC Ditreskrimum Polda Sulut setelah mengamankan residivis spesialis curanmor berinisial RB (paling kiri) yang baru berusia 18 tahun.

NPM, MANADO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RB yang baru berusia 18 tahun pada Rabu (4/11/2026).

Meskipun belia, pelaku berinisial RB ini  telah beraksi dilebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam keterangan Kanit II URC Ditreskrimum Polda Sulut, Ipda Andros Hinur, dihadapan Jurnalis liputan Polda Sulut, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim sejak Selasa hingga Rabu.

“Pelaku ini memang masih belia tapi ynag bersangkutan sudah beraksi di lebih dari 10 TKP,” ucap Andros Hinur dalam keterangannya.

RB ternyata bukan sekali ini saja berurusan dengan polisi.

Andros Hinur menyebut RB sebelumnya beberapa kali diduga terlibat kasus pencurian.

Namun, proses hukum saat itu terkendala karena statusnya yang masih di bawah umur.

Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya satu unit sepeda motor yang ditemukan di kawasan hutan, diduga sengaja ditinggalkan pelaku.

“Untuk yang saat ini kami ungkap adalah TKP di wilayah hukum Polres Minahasa,” kata Andros.

Selain itu, ada satu unit speaker aktif yang berada di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan.

Tim URC Ditreskrimum Polda Sulut telah berkoordinasi dengan URC Minahasa Selatan dan URC Amurang untuk melakukan pengambilan barang bukti tersebut.

Saat ini RB masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulut. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *