Gakkum Kehutanan dan Pemerintah Daerah Diminta Turun Periksa Praktik Jual Beli 100 Hektare Kawasan Hutan di Desa Matali Baru

NPM, BOLMONG, KOTAMOBAGU– Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI) diminta turun langsung memeriksa dugaan praktik jual beli kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Desakan itu mencuat setelah dugaan jual beli tersebut dibenarkan langsung oleh Sangadi Matali Baru, Wien Lomamay. Bahkan, Sangadi mengakui sendiri telah menerbitkan SKT untuk Pak Glen sebagai pembeli yang disebut memiliki rumah di Manado dan Jakarta.

https://newposkomanado.id/2026/10/31/sangadi-benarkan-jual-beli-kawasan-hutan-hpt-batu-kilat-desa-matali-baru-dan-keluarkan-skt-terancam-pidana/

“Ditjen Gakkum Kehutanan diminta turun ke Matali Baru. 100 Hektare lebih Kawasan hutan HPT di Batu Kilat, diduga telah dijual Rp 10 Juta / Hektare. Padahal HPT ini adalah milik Negara, tidak bisa di SKT kan,” kata masyarakat yang enggan disebut namanya.

Masyarakat berharap, Kementerian Kehutanan, Ditjen Gakkum Kehutanan, Gakkum Kehutanan Sulawesi dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulut serta Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) untuk turun langsung melakukan pengecekan di Desa Matali Baru.

“Masyarakat menunggu keadilan hutan diselamatkan. Ini hutan negara, bukan tanah warisan. Kami meminta dan mohon untuk segera dilakukan pengecekan langsung kawasan dan penegakan hukum jika terbukti,” ungkapnya.

Kabar diterima, lokasi Batu Kilat di Desa Matali Baru tersebut berdekatan dengan areal perusahaan tambang PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM).

https://newposkomanado.id/2026/10/28/100-hektare-lebih-kawasan-hutan-hpt-di-matali-baru-diduga-diperjualbelikan-oknum-anggota-dprd-dan-sangadi-diduga-terlibat/

“Diduga lokasi yang dijual belikan itu untuk kepentingan pertambangan ilegal, apalagi lokasi tersebut berdekatan dengan PT. JRBM. Kalu bukan untuk pertambangan ilegal, lokasi itu dugaan kami akan dijual lagi jika ada perluasan wilayah dari Perusahaan. Hal yang tidak mungkin lokasi seluar 100 hektare lebih akan dibuat perkebunan. Tapi mungkin akan ditanami tanaman tahunan dan tanaman lainnya, agar supaya ada biaya ganti rugi kalau perusahaan akan masuk di lokasi tersebut,” jelasnya.

Batal Demi Hukum dan Berpotensi Pidana

Secara hukum, praktik jual beli di dalam kawasan hutan secara hukum dilarang keras dan batal demi hukum. Kawasan HPT adalah aset milik negara yang tidak boleh dimiliki perorangan melalui transaksi jual beli biasa, SKT, maupun sporadik.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah oleh Pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, status HPT tidak bisa diterbitkan SHM atau SKT di atasnya.

Jika terbukti, para pihak dapat dijerat pasal berlapis.

Pasal Larangan : Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Kehutanan, _”Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Sanksi Pidana : Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan Jo Pasal 36 Angka 19 UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar bagi yang menjual, membeli, atau menggarap kawasan hutan tanpa izin Pemerintah Pusat.

Sanksi Bagi Oknum Pejabat : Bagi oknum Sangadi yang menerbitkan SKT di dalam kawasan hutan dapat dijerat Pasal 55 UU Kehutanan tentang penyalahgunaan wewenang menerbitkan surat di kawasan hutan, serta berpotensi masuk ranah Tipikor jika ada aliran dana, dengan sanksi pemberhentian dan pidana penjara. Sementara oknum Anggota DPRD yang memfasilitasi dapat dikenakan sanksi etik Dewan Kehormatan DPRD hingga pidana turut serta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan. Upaya konfirmasi akan segera dilakukan oleh media ini. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *