NPM, Minahasa – Konsumsi minuman keras (Miras) berlebihan kembali menjadi pemicu tindakan kriminal.
Terbaru, laki-laki inisial ST (28) alias Epang warga Tondano Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai tukang, diduga menganiaya Risly Lumowa (30) warga Kelurahan Tataaran Patar, Tondano Selatan, Minggu (8/1/2024) sekira pukul 03.00 Wita.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa terjadi di salah satu keluarga yang melaksanakan acara hari ulang tahun (HUT) di Perum Maesa Unima.
Korban dan pelaku bertemu dalam acara tersebut. Selanjutnya menkonsumsi Miras.
“Saat pesta Miras, korban yang dalam keadaan mabuk membuat keributan dengan menjatuhkan botol minuman di atas meja,” kata Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Katim II Opsnal Polres Minahasa, Bripka Surya.
Ia menuturkan, laki-laki ST menegur korban. Akan tetapi korban tidak terima hingga berakibat perselisihan.
“Pelaku ST mengambil botol dan memukul botol ke wajah korban. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian wajah kanan,” jelas Surya.
Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke SPKT Polres Minahasa. Tim II Opsnal Polres Minahasa langsung mencari keberadaan pelaku.
“Terduga pelaku yakni laki laki inisial ST diamankan tanpa perlawanan dan sudah berada di Mapolres Minahasa,” pungkas mantan Katim Tarantula Polres Minahasa itu. (mhk)