NPM, Tomohon – Kolaborasi Tim II Opsnal Polres Minahasa dengan Resmob Polda Gorontalo berhasil meringkus laki-laki WA alias Wawan (35) warga Kabupaten Gorontalo, Rabu (22/2/2023).
Wawan merupakan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kota Gorontalo dan sempat viral di media sosial.
Pria yang telah ditetapkan sebagai daftar pencairan orang (DPO) dari Polda Gorontalo ini melarikan diri ke Kabupaten Minahasa.
Tim II Opsnal Polres Minahasa dibawah pimpinan Bripka Surya yang mendapat informasi sekira pukul 11.00 Wita, bergerak mencari keberadaan pelaku.
Hasilnya, sekira 8 jam melakukan pencarian, terduga pelaku berhasil dibekuk.
“Tanpa perlawanan, terduga pelaku Wawan diamankan di perkebunan Desa Kolongan, Kombi. Selanjutnya telah diamankan oleh Resmob Polda Gorontalo,” pungkas Katim II Opsnal Polres Minahasa, Bripka Surya. (mhk)