NPM, MANADO-Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara Yahya Rondonuwu menerima kunjungan kerja panitia kerja (Panja) kode etik DPRD Kota Kotamobagu, pekan lalu.
Kunjungan kerja Panja kode etik DPRD kota Kotamobagu ini dimaksudkan untuk konsultasi terkait dengan ranperda DPRD tentang kode etik.
“Kunjungan DPRD Kotamobagu ini untuk berkonsultasi terkait pembentukan ranperda kode etik,” kata Rondonuwu didampingi Kepala Sub Penyerapan Aspirasi Fabiola Sumampouw dan Kasub Dormina Takaengdengan.
Pada kesempatan itu, Yahya Rondonuwu menjelaskan terkait dengan kode etik maupun Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
“Sebagaimana diketahui kode etik DPRD mengatur norma-norma yang wajib dipatuhi setiap pimpinan dan anggota DPRD selama menjalankan tugasnya,” jelasnya. (rud)