Manado  

Kuasa Hukum Decrolly Raintama Sebut, Objek Perkara Nomor 334/Pdt G/2025/PN.Mnd Masih Berproses di Sidang Perdata Pengadilan Negeri

NPM, Manado –  Ini warning bagi masyarakat umum yang berdomisili di Sulawesi Utara terutama di Kabupaten Minahasa Utara.

Pasalnya, sehubungan dengan masih adanya Proses sidang Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Manado Perkara Perdata No. 334/Pdt G/2025/PN Mnd. Di mana, pihak-pihak yang berperkara yaitu, Penggugat Frangkie Rondonuwu Jabatan Direktur PT. Cahya Gelora dan pihak Tergugat PT. Bank Mandiri Tbk (Persero), dan KPKNL selaku pihak Turut Tergugat, dan yang menjadi objek dalam perkara :

1 (satu) bidang tanah Hak Milik Nomor 360/Sario Tumpaan luas 652 M2 (enam ratus lima puluh dua meter persegi) terletak di jalan Ahmad Yani No. 05 Kelurahan Sario Tumpaan Kota Manado atas nama Frangkie Rondonuwu akan diikat Hak Tanggungan sebesar Rp. 11.527.000.000.- (sebelas milyar lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah). 1 (satu) bidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 275/winangun luas 160 M2 (seratus enampuluh meter persegi) terletak di Kelurahan Winangun I Kecamatan Malalayang Kota Manado atas nama Frangkie Rondonuwu akan diikat Hak Tanggungan sebesar Rp. 577.000.000.- (lima ratus tujuh juta rupiah).

1 (satu) bidang tanah Hak Milik Nomor 614/Maumbi luas 1.270 M2 (seribu dua ratus tujuh puluh meter persegi).

“Lokasi itu terletak di Jalan Poros Maumbi Kelurahan Maumbi Kabupaten Minahasa Utara atas nama Diana Meity Maringka akan diikat hak tanggungan sebesar Rp. 1.905.000.000.- (satu milyar Sembilan ratus lima juta rupiah),” ucap pengacara  Decrolly Raintama SH MH.

Menurut Decrolly, pihaknya beritahukan bahwa objek  tersebut sekarang ini dalam  Proses sidang Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Manado tahap Pembacaan Gugatan.

“Kami memberitahukan kiranya masyarakat umum tidak akan melakukan  upaya proses Peralihan Hak/proses balik nama, pengurusan alih desa dan atau mengikuti PROSES LELANG di KPKNL atas Objek sengketa  sebelum sidang dalam perkara tersebut memperoleh putusan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” pungkas Kuasa Hukum Frankie Rondonuwu Direktur PT CAHYA GELORA, Decroly J Raintama SH MH

(Rogam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *