Kuasa Hukum BPMS GMIM, Minta Tuntaskan Kasus Wakil Ketua BPMS Pdt JR

NPM,MANADO- Kasus yang menjerat salah satu Wakil Ketua BPMS GMIM berinisial JR yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah sejauh mana penangananya.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Steiven B Zeekeon SH.MH Kuasa hukum Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM.
Menurut Zeekeon, kami sangat berharap adanya perkembangan terkait kasus yang menjerat salah satu Wakil Ketua BPMS GMIM berinisial JR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat.

Menurut Steiven B. Zeekeon, SH, dari Kantor Ratu Law Firm, bahwa penetapan status tersangka dalam sistem hukum pidana Indonesia tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, setiap proses hukum wajib berlandaskan prinsip due process of law, didukung alat bukti yang cukup, serta dilakukan melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Status tersangka memiliki konsekuensi serius terhadap harkat, martabat, kebebasan, hingga hak asasi seseorang,” tegas Zeekeon.

Lelaki familiar inipun menegaskan, masih berlarut- larutnya proses penanganan perkara justru berpotensi merugikan pihak tersangka, khususnya dalam mempersiapkan pembelaan hukum secara maksimal.
Karena itu, pihak kuasa hukum meminta Polda Sulawesi Utara segera memberikan kepastian terkait perkembangan perkara, termasuk kejelasan mengenai pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan.
“Kami meminta Polda Sulut serius memberi kan kejelasan terkait proses hukum ini dan kapan perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Diketahui, JR ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2026, namun status tersebut baru diumumkan ke publik pada 20 April 2026. Hingga pertengahan Mei, belum ada informasi resmi terkait perkembangan lanjutan, baik mengenai pemeriksaan tambahan, pelimpahan berkas, maupun agenda hukum berikutnya.
Menurut Zeekeon, transparansi penanganan perkara sangat penting agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Bahkan ia menekankan bahwa proses hukum yang terbuka dan profesional akan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Dan kasus dugaan pemalsuan surat ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut menetapkan JR sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan dokumen tertentu.
Pihak kuasa hukumpun berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan segera menyampaikan perkembangan resmi kepada publik agar proses hukum tidak terus berlarut-larut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Sulut. Namun di sisi lain, kami berharap ada kepastian dan transparansi sehingga semua pihak memperoleh kejelasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus dugaan pemalsuan surat tersebut,” pungkasnya
Sekedar diketahui kasus dugaan pemalsuan berawal dari adanya dualisme surat undangan rapat di internal (BPMS GMIM. Dan tersangka diduga menerbitkan surat undangan rapat saat kewenangan tersebut seharusnya berada di tangan Pejabat Sementara (Pjs) yang telah ditunjuk.
Sehingga status hukum: JR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut pada April 2026. Bahkan berkas perkara dilaporkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan dengan pasal yang disangkakan: dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Sehingga dampak Organisasi adalah tindakan ini menciptakan kebingungan di internal gereja karena adanya dua agenda rapat yang berbeda untuk waktu yang sama.Hingga laporan terakhir pada akhir April 2026, proses hukum masih terus berjalan di bawah penanganan Polda Sulut

(NPM/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *