Sulut  

Kasus Korupsi Advertorial Sulut dan Ancaman Kriminalisasi Pers

Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Wartawan

Penetapan tiga pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja jasa iklan dan advertorial seharusnya menjadi momentum membongkar penyimpangan tata kelola anggaran publik.

Namun, ketika penyidikan membuka kemungkinan menyeret oknum wartawan atau perusahaan media, muncul pertanyaan mendasar: apakah pers kini harus ikut menanggung kesalahan pejabat yang mengelola anggaran?

Penegakan hukum harus berjalan. Korupsi harus dibongkar. Siapa pun yang terbukti terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tetapi jangan sampai penyidikan kehilangan objektivitas dan mengaburkan batas antara pejabat pemegang kewenangan anggaran dengan perusahaan media sebagai penyedia jasa publikasi.

Pejabat pemerintah memiliki kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, penunjukan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan, hingga pembayaran. Sementara perusahaan media pada prinsipnya menjalankan pekerjaan berdasarkan kesepakatan kerja sama. Keduanya memiliki kedudukan dan tanggung jawab hukum yang berbeda.

Lantas, ketika ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, mengapa wartawan dan perusahaan media harus ikut menanggung kesalahan yang belum tentu mereka lakukan? Jangan membalik posisi pertanggungjawaban.

Kesalahan pejabat tidak boleh otomatis dibebankan kepada pihak yang menjalankan pekerjaan publikasi.

Kerja sama advertorial antara pemerintah dan perusahaan media bukan dengan sendirinya tindak pidana. Sepanjang pekerjaan benar-benar dilaksanakan, sesuai kesepakatan, dan tidak disertai persekongkolan atau perbuatan melawan hukum, pembayaran atas jasa tersebut merupakan bagian dari hubungan usaha yang sah.

Menerima pembayaran atas pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan bukan tindak pidana. Menjalankan kontrak publikasi bukan persekongkolan korupsi. Hukum pidana tidak boleh dibangun berdasarkan prasangka, melainkan pembuktian mengenai perbuatan, kesalahan, dan keterlibatan masing-masing pihak.

Kita juga harus membedakan wartawan dengan pejabat pengelola anggaran. Wartawan bukan pemegang kewenangan APBD, bukan pengambil keputusan pengadaan, dan bukan pihak yang mengesahkan pembayaran.

Dalam banyak keadaan, mereka hanya menjalankan pekerjaan profesional berdasarkan penugasan perusahaan media.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3), menjamin kemerdekaan pers serta hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 8 juga menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.

Ketentuan ini memang bukan kekebalan pidana, tetapi menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers tidak boleh dikorbankan melalui proses hukum yang serampangan.

Tentu, apabila ada oknum wartawan atau pengelola media yang terbukti secara sadar terlibat dalam pekerjaan fiktif, rekayasa pengadaan, atau pemberian commitment fee, proseslah berdasarkan bukti.

Namun, jangan menggeneralisasi seluruh perusahaan media. Pemeriksaan sebagai saksi bukan bukti kesalahan, dan penerimaan pembayaran bukan otomatis bukti keterlibatan korupsi.

Sebagai mantan wartawan yang kini menjadi praktisi hukum, saya memahami bahwa di balik perusahaan media terdapat wartawan, pekerja redaksi, biaya produksi, dan keberlangsungan usaha pers. Mereka tidak boleh menjadi korban dari buruknya tata kelola anggaran pemerintah.

Tiga pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka. Buktikan perbuatan dan pertanggungjawaban mereka. Telusuri kewenangan, keputusan, serta aliran dana. Jika ada pihak lain yang benar-benar terlibat, buktikan secara individual.

Jangan jadikan wartawan tumbal. Jangan kriminalisasi pers. Bongkar korupsinya, pertanggungjawabkan pelakunya, tetapi jangan korbankan pers! (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *