Nukilan : Karo Hukum Pemprov Sulut Dr Budi Paskah Yanti SH,MH
NPM,MANADO-Pengelolaan aset daerah yang luas serta dinamika management Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara dituntut untuk tidak hanya bersifat reaktif tetapi Antisipatif dan Strategis dalam penanganan perkara.
Pun berdasarkan inventarisasi tipologi dan potensi potensi sengketa yang historis maupun normatif sering terjadi di Pemprov Sulut terdapat dua kluster besar perkara yang menjadi beban kerja utama yaitu, klaster sengketa perdata (Dominasi tertinggi) ini merupakan jenis perkara perdata yang paling sering dihadapi oleh Biro Hukum dan potensi masalahnya meliputi, sengketa kepemilikan dan penguasaan aset tanah meliputi, klaim ahli waris terhadap tanah fasilitas publik, Kantor Pemerintahan dan kawasan eka transmigrasi seperti , sengketa lahan di Desa Dumoga. Kemudian tumpang tindih sertifikat akibat adanya sertifikat ganda atau bukti kepemilikan tanah adat (Pasini/register) yang bertabrakan dengan sertifikat aset daerah milik Pemprov Sulut.

Bukan hanya itu saja dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara pada (PTUN) berkaitan dengan sengketa kepegawaian yang banyak terjadi diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dilakukan pemberhentian pemecatan baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat serta sengketa lainya tentang proses penerbitan sertifikat oleh pejabat Tata Usaha Negara.
Dalam hal ini kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik perkara perdata dan perkara dalam lapangan peradilan Tata Usaha Negara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebagai pihak dalam perkara tersebut lebih jaminan sebagai pihak tergugat dan turut tergugat.
Pemerintah Daerah memiliki komitment penuh untuk mewujudkan tata Kelolah Pemerintahan yang baik (Good Govermance) , Akuntabel dan Transparan.
Kehadiran Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) diakui sebagai instrument penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam prakteknya upaya Pemerintah Daerah untuk menyajikan informasi seringkali berbenturan dengan sebuah kendala operasional dan hukum.
Benturan itu terjadi antara ekspektasi pemohon yang menuntut i formasi tanpa batas dan Kehati harian Pemerintah Daerah dalam memilah informasi ini berujung pada terjadinya sengketa .
Sentra Perdatun sebagai sistim pengarsipan digital mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
– Alih media (Scaning) mengubah bentuk dokumen kertas fisik menjadi format data data elektronik guna menghemat ruang
– Pemberlakuan aplikasi terpadu mengunakan penerapan aplikasi
– Akses cepat dan aman, mempermudah pencarian berkas dan pengamanan data lewat salinan cadangan (Back Up) secara berkala. Untuk itu optimalisasi penanganan perkara Perdata dan Tun di Provinsi Sulut yakni, pada sistim terpadu Sentra Perdatun bukan hanya untuk menyelesaikan perkara tetapi, untuk mengamankan investasi triliunan di Sulut.
Faktor pemicu utama tingginya gugatan, tingginya volume perkara tersebut tidak terlepas dari akar masalah struktural yaitu,
1 Lemahnya management inventarisasi aset lama sebab banyak aset tanah milik Pemerintah Daerah diperoleh pilihan tahun lalu belum tersertifikasi secara hukum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga rawan digugat oleh pihak luar.
2 Lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) semakin tinggi nilai ekonomis lahan di Sulut sehingga memicu para Ahli Waris untuk menelusuri kembali tanah leluhur yang kini telah dikuasai oleh Pemerintah.
3.Belum terintegrasi nya sistim penanganan perkara sebab penanganan masih bersifat manual belum ada data base perkara yang terintegrasi , Early Warning System, dan pola penanganan yang baku sehingga sering terjadi kekalahan karena keterlambatan jawaban, kurangnya bukti, dan lemahnya koordinasi saksi .
Dampak ini sangat serius sehingga proyek strategis Daerah akibat pembayaran ganti rugi materill serta menurunnya citra dan kepastian hukum Pemerintah di Mata Masyarakat.
(Rogam)













