NEW POSKO MANADO – Selang seminggu pelaksanaan Operasi (Ops) Keselamatan Samrat 2022 yang dilaksanakan oleh Polda Sulut dan seluruh Polres jajaran sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Maret 2022, Petugas gabungan berhasil menjaring sebanyak 4.021 pelanggaran lalu lintas.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 3.843 pengendara dikenai Teguran sedangkan 178 lainnya dikenai sanksi Tilang (Tindakan Langsung). “Tilang diberikan kepada pengendara yang secara kasat mata bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berada di jalan raya,” ujarnya, Selasa (8/3/2022).
Angka pelanggaran tersebut jika dilihat dari periode yang sama pada tahun 2021, mengalami kenaikan sebesar 24,88 persen atau naik 801 pelanggaran. Dari kenaikan tersebut, angka Tilang mengalami penurunan sebesar 13,59 persen atau 28 kasus, sedangkan Teguran mengalami kenaikan sebanyak 23,85 persen atau 740 kasus.
“Dalam kurun waktu tersebut, peristiwa kecelakaan lalu lintas dibanding tahun 2021 mengalami penurunan dari 32 kasus menjadi 21 kasus kecelakaan. Korban meninggal 2 orang, luka berat 6 orang dan luka ringan 21 orang, dengan kerugian materil sebesar Rp. 47.700.000,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selain melakukan penegakan dan imbauan aturan keselamatan berlalu lintas, petugas di lapangan juga memberikan imbauan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
“Petugas di lapangan memberikan teguran terkait pelanggaran protokol kesehatan kepada 1.798 warga, pembagian masker kepada 1.643 warga, sosialisasi prokes sebanyak 1.256 kali dan bakti sosial 249 kali. Kegiatan terkait imbauan prokes ini naik 69 persen jika dibandingkan dengan periode sebelumnya di tahun 2021,” katanya.
Kegiatan Operasi Keselamatan ini masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Maret 2021. Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast pun berharap agar masyarakat lebih taat dalam berlalu lintas dan juga disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Imbauan dan edukasi terus kita lakukan baik secara langsung di lokasi-lokasi keramaian, jalanan dan tempat-tempat umum, maupun melalui media cetak, media elektronik, media sosial dan juga selebaran leaflet serta spanduk,” pungkasnya.(*/yud)