NEW POSKO MANADO – Mutasi salah satu ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menuai sorotan dari sejumlah kalangan.
Pasalnya, disinyalir ASN tersebut dimutasi buntut dari postingannya di sosial media.
Soal ini, mantan birokrat Sulut Ferdinand Mewengkang mengatakan, kalau mutasi ASN merupakan hal yang biasa dalam menunjang program pemerintah.
“Mutasi birokrat itu hal biasa, ASN siap ditempatkan dimana saja, sesuai dengan pernyataan yang ditanda-tangani pada saat CPNS. Marwahnya harus kesitu, itu salah satu persyaratan saat menjadi ASN. ASN juga harus patuh terhadap petunjuk atasan,” tegas Mewengkang.
Saat ditanyai terkait sikap ASN dalam bersosial media, Ferdinand Mewengkang yang juga pernah menjabat Asisten III Pemprov Sulut ini juga menegaskan kalau ASN dalam bersosial media harus memperhatikan norma yang ada serta tidak memuat postingan yang bersifat provokasi.
“Bijaklah dalam bersosmed, karna ASN itu melekat dengan aturan, apalagi saat ini sudah ada UU ITE,” tukas mantan Ketua Komisi I DPRD Sulut ini. (rud)