Polres Kotamobagu Bongkar Penimbunan Solar Ilegal di Dua Tempat Berbeda

Polres Kotamobagu Bongkar Penimbunan Solar Ilegal di Dua Tempat Berbeda
Polres Kotamobagu Bongkar Penimbunan Solar Ilegal di Dua Tempat Berbeda

NEW POSKO MANADO, KOTAMOBAGU – Aparat Kepolisian Polres Kotamobagu melalui Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim), berhasil membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga ilegal, di dua tempat berbeda.

Dalam operasi Tim Resmob yang dipimpin kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya itu, berhasil mengamankan terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar yang diduga ilegal. Selain itu, 950 liter solar berhasil diamankan.

Pembongkaran penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di dua tempat berbeda ini, dilakukan Tim Resmob Polres Kotamobagu berdasarkan laporan masyarakat.

Berkat laporan itu, kemudian Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya langsung bergerak cepat. Hingga ditemukan penimbunan BBM jenis solar di Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan, pada Minggu 3 April 2022.

Disitu, tim Resmob berhasil mengamankan 11 galon atau 275 liter BBM jenis Solar, diduga milik DH (19) warga Kelurahan Pobundayan.

Dihari yang sama, tim Resmob juga mengamankan BBM jenis Solar sebanyak 27 galon atau 675 liter milik WM (42) warga Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana, mengatakan hal itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian kata dia, tim Resmob Polres Kotamobagu langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti BBM jenis solar.

“Polres Kotamobagu akan menindak tegas para pelaku penimbun BBM, termasuk penimbun Sembako,” tegasnya.

Saat ini, para pelaku penimbunan BBM jenis Solar bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kotamobagu. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *