Polres Kotamobagu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli Arisan

UNGKAP : Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasie Humas saat press conference.

NPM, KOTAMOBAGU – Kepolisian Polres Kotamobagu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok jual beli arisan di wilayah hukumnya.

Tiga tersangka kasus investasi bodong berkedok jual beli arisan tersebut yakni KM alias Kof warga Desa Pontodon, IM alias Ind dan AD alias Ari warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.

Penetapan tiga tersangka itu disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasie Humas dalam press confrence, Rabu (25/5/2022).

Kapolres mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dari laporan polisi nomor LP/B/318/V/2022/ Sulut/ SPKT/ Res-Ktg per tanggal 23 Mei 2022.

Dari pengakuan tersangka KM kepada penyidik, investasi bodong dengan modus jual arisan ini sudah dijalankan sejak tahun 2020.

“KM melibatkan 13 orang yang disebut sebagai admin arisan. Mereka menjaring nasabah atau korban lewat group whatsapp,” kata Irham.

“Dari setiap member atau nasabah atau korban yang dijaring admin, dan mereka admin dapat keuntungan dari tersangka KM sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Irham Halid, tersangka juga menjanjikan keuntungan besar mencapai 100 persen kepada setiap korban dalam 14 hari.

“Sampai saat ini baru ada 6 orang yang melapor secara resmi. Kerugian sudah mencapai sekitar Rp200 juta lebih,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa screenshoot percakapan di aplikasi whatsapp, 1 lembar kwitansi penyerahan uang, 1 lembar surat perjanjian pembelian arisan atau SPJ dan 3 unit handphone Iphone 11.

“Terkait kasus ini akan terus kami kembangkan. Jika ada aset hasil dari kasus ini itu nanti akan kami sita sebagai barang bukti,” katanya.

Menurut Irham, dalam kasus ini para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

Pasal yang dilanggar, Pasal 45A ayat 1 Sub Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Unsur pasal, dengan sengaja tanpa hal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming investasi semacam ini. (gry)

 

Editor: Rudi Loho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *