NPM, Manado – Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat, Ferry Daud Liando menyatakan sebaiknya bukan hanya penyelenggara yang dapat dijerat hukum terkait dugaan pergeseran suara baik antar caleg maupun antar parpol.
“Motif dugaan pelanggaran oleh penyelenggara harus digali,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/03/2024).
“Dari situ akan ketahuan siapa yang menyuruh atau siapa yang meminta,” sambungnya.
Jika terbukti terjadi pergeseran, lanjut Liando, maka tak ada pihak yang bisa melindungi atau mentolerir perbuatan para terduga penyelenggara..
Kata Ferry, menghukum pelaku namun tidak digali motif atau akar masalahnya, maka hukuman itu hanya sebatas menguntungkan pihak korban dan penegak hukum itu sendiri.
“Jika motif hukuman bagi para terduga pelaku adalah untuk memperbaiki kualitas pemilu berikutnya, maka kasus itu harus diusut tuntas termasuk siapa yang mempengaruhi, siapa yang menyuruh dan atau siapa yang meminta,” paparnya.
Pihak-pihak lain selain penyelenggara harus juga di pidana. Mereka jangan dibiarkan.
Jika hanya penyelenggara terduga pelaku yang akan dihukum maka kualitas pemilu di kemudian hari tidak akan menjadi lebih baik.
Namun jika yang di hukum juga adalah mereka yang mengetahui, mereka yang ikut bersama-sama melakukan atau mereka yang membiarkan melakukan, maka akan menimbulkan efek jerah bagi pihak-pihak lain sehingga tidak akan melakukan hal yang sama.
“Apalagi kedepan akan ada pilkada.
Perbuatan para terduga pelaku tidak mungkin bertindak sendiri-sendiri tapi bisa jadi ada caleg yang mempengaruhi mereka,” tuturnya.
Pihak bawaslu ataupun penegak hukum lainnya disarankan mempublikasikan ke publik soal terduga pelaku yang mempengaruhi atau pihak yang mengajak perbuatan persepakatan jahat itu.
“Caleg yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kursi di DPRD harusnya tidak diterima status sosialnya sebagai pihak yang dihormati dan disegani,” tandasnya. (don)