DPRD Tomohon Gelar Paripurna Pengajuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

SINERGI : Ketua DPRD Tomohon, Djemmy Sundah (kelima dari kiri) menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dari Sekretaris Kota Tomohon, Edwin Roring, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon, Selasa (2/7/2024).

NPM, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Wali Kota Tomohon mengenai Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (2/7/2024).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua, Drs Johny Runtuwene dan Erens Kereh AMKL, tiga fraksi di DPRD Tomohon menyampaikan pemandangan umum terhadap penjelasan wali kota.

Anggota DPRD Tomohon saat mengikuti rapat paripurna, di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (2/7/2024).

Kemudian wali kota Tomohon memberi tanggapan atas pemandangan umum fraksi tersebut.

Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring ME mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan surat pengajuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 pada tanggal 28 Juni 2024.

Anggota DPRD Tomohon saat mengikuti rapat paripurna, di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (2/7/2024).

Hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU nomor 23/ 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 320 ayat 1 dan pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dimana mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya dibahas bersama dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran terakhir,” kutip Roring saat membacakan sambutan wali kota.

Anggota Fraksi Partai Golkar, Toar Polakitan membacakan pemandangan umum.

Sekkot Edwin pun secara singkat memaparkan pengantar pertanggungjawaban APBD 2023, berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Utara.

“Nantinya akan dibahas bersama dengan DPRD Tomohon,” ujar Roring.

Lanjutnya, realisasi pendapatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp616.085.781.555,93. Pendapatan daerah tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp45.621.779.435,93, pendapatan transfer Rp.561.266.621.366,00 dan lain-lain pendapatan yang sah Rp.9.197.380.754,00.

“Sedangkan sisi belanja, realisasi belanja dan transfer adalah sebesar Rp638.548.358.937,00. Sedangkan untuk komponen pembiayaan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp50.188.386.612,44. Sementara untuk komponen pengeluaran terealisasi sebesar Rp.6.861.600.552,00,” jelas mantan Sekda Kabupaten Sangihe ini.

Ketua Fraksi PDIP, Noldie Lengkong menyampaikan pemandangan umum fraksi.

Lebih jauh Sekkot mengatakan, dengan demikian tercatat pembiayaan netto Rp43.326.786.060,44. Kemudian sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2023 adalah Rp20.864.208.679,37.

“Jumlah tersebut merupakan selisih realisasi pendapatan dengan belanja, dengan memperhitungkan pembiayaan netto selama satu tahun anggaran,” kata Roring.

Dia menuturkan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian untuk kesebelas kali secara berturut-turut.

“Hal tersebut merupakan bukti nyata komitmen dan kerja keras pemerintah beserta semua pihak termasuk DPRD, yang terus menerus secara optimal untuk mewujudkan proses pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel,” ungkap Roring.

Ketua Fraksi Restorasi Nurani, Cherly Mantiri membacakan pemandamgan umum fraksi.

Ia berharap hal yang baik ini dapat kita lanjutkan ditahun-tahun yang akan datang sehingga kita dapat konsisten mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian.

“Apresiasi saya kepada seluruh jajaran Pemerintah kota Tomohon yang telah berkontribusi melalui kinerja pengelolaan keuangan daerah termasuk kolaborasi dan sinergitas dengan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon yang senantiasa terjalin dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, 3 fraksi masing-masing, fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh anggota fraksi Toar Polakitan SE, fraksi PDIP melalui ketua fraksi Noldie Lengkong, SE dan Cherly Mantiri SH ketua fraksi Restorasi Nurani, menerima dan menyetujui Ranperda untuk dibahas.

“Menanggapi catatan-catatan fraksi akan kami sampaikan secara detail dalam tahapan pembahasan bersama dengan Badan Anggaran DPRD Tomohon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta dengan perangkat daerah terkait,” tambah Sekkot Edwin Roring.

Sekretaris DPRD Tomohon, Steven Waworuntu membacakan surat masuk.

Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE menambahkan, tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara pihak DPRD dan Pemkot Tomohon.

“Kami dari DPRD Tomohon memiliki komitmen yang kuat dalam menuntaskan Ranperda ini demi kemajuan Kota Tomohon tercinta,” pungkas Sundah.

Rapat paripurna dihadiri anggota DPRD Tomohon, para Asisten, Sekretaris DPRD Tomohon, Steven Waworuntu SSTP, MAP, dan jajaran Pemkot Tomohon. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *