Manado  

KPU Tindaklanjuti Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

AKTIF: Salman Saelangi (tengah) saat mengikuti FGD di Jakarta.

NPM, MANADO-Anggota KPU Sulut Salman Saelangi menghadiri Focus Group Discussion (FGD), Senin (8/7) di  Grand Melia Hotel Jakarta.

FGD ini membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung terkait batas usia calon kepala daerah.

Kegiatan dibuka anggota KPU Idham Holik yang didampingi Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Melgia Van Harling.

Dalam sambutannya Idham membahas terkait teknis rancangan jadwal jika dilakukan penerimaan kembali pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan terkait perubahan-perubahan pasca keluarnya putusan tersebut.

“Kegiatan ini untuk membahas mekanisme terkait penerimaan kembali pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pasca keluarnya putusan MA,” jelasnya.

Kegiatan FGD ini juga diikuti Bawaslu, DKPP, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri Ditjen Administrasi Hukum Umum,

Diharapkan dari pembahasan FGD ini akan menjadi masukan yang konstruktif bagi KPU dalam penyusunan regulasi khususnya tahapan pencalonan.

Selain itu hasil FGD ini akan dijadikan bahan rapat dengar pendapat bersama DPR. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *