KPU Sulut Tetapkan DPS Pilkada 1.957.278, Berkurang 12.325 Pemilih

DISAHKAN: Suasana penetapan DPS oleh KPU Sulut. Foto Rudi Loho

NPM, MANADO-KPU Sulawesi Utara menetapkan daftar  pemilih sementara (DPS) Pilkada sebanyak 1.957.278.

Penetapan dilakukan lewat rapat pleno terbuka yang dihadiri Bawaslu Sulut dan partai politik, Sabtu (17/8) di Manado.

DPS terbagi untuk pemilih  perempuan sebanyak 970.187 dan laki-laki sebanyak 987.091.

Jumlah ini berkurang 12.325 pemilih dibanding DPT pemilu lalu 1.969.603.

Pemilih ini nantinya akan menggunakan hak pilih di 4410 TPS yang tersebar di 15 kabupaten kota.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan yang ditemui usai pleno menuturkan, proses pengumuman itu diatur dalam pasal 34 dan pasal 35 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih pemilihan kepala daerah.

“Setelah penetapan DPS ini, maka akan dilakukan proses pengumuman DPS oleh PPS di papan pengumuman RT, RW atau kantor desa dan kelurahan pada tanggal 18 Agustus 2024,” jelasnya.

Pengumuman DPS dilakukan selama 10 hari hingga 27 Agustus 2024 mendatang oleh PPS.

Kenly berterima kasih pada semua pihak yang sudah berperan dalam penetapan DPS tersebut.

“Terima kasih pada semua pihak, baik Bawaslu, parpol dan Forkopimda. Semua kami lakukan agar semua warga negara tak kehilangan hak pilih,” terangnya. (rud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *