Sangadi Matali Baru Segera Diperiksa Terkait Jual Beli HPT, Peran Anggota DPRD Akan Terbongkar ?

NPM, KOTAMOBAGU, BOLMONG – Diduga tanpa terlebih dahulu melakukan permohonan pengecekan status lahan ke Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, jual beli Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mobungayom atau lokasi Batu Kilat langsung dilakukan.

Sangadi Matali Baru, Wien Lomamay, dikabarkan akan segera diperiksa Dinas Kehutanan melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Boltim-Bolsel.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut setelah Tim Dinas Kehutanan melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), Deliniasi atau penarikan garis batas kawasan di atas peta, dan Geotagging lokasi atau pencatatan koordinat geografis lokasi, Selasa 3 November 2026, kemarin.

Hasilnya, menurut Kepala UPTD KPH Unit II, Ahmad Djunaedi, S.Hut, lokasi yang diperjualbelikan tersebut terbukti berada di dalam kawasan hutan dengan status HPT Mobungayom.

“Sangadi akan kita panggil untuk dimintai keterangan resmi di KPH sekalian bawah bukti-bukti SKT bersama surat jual beli. Nanti disitu baru akan diketahui berapa luas yang diduga sudah dijualbelikan. Sudah dijadwalkan,” kata Djunaedi.

Menurutnya, kemungkinan besar lokasi tersebut sudah terbit Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada salah satu perusahaan tambang yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Saat ini pihaknya sedang melakukan kajian dan penelusuran dokumen SK Menteri Kehutanan PPKH-nya.

Sebelumnya, Sangadi telah membenarkan telah menerbitkan SKT untuk pembeli berinisial GLA alias Glen seluas lebih dari 100 hektare dengan harga Rp10 juta per hektare di lokasi Batu Kilat, HPT Mobungayom.

Sangadi diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan memfasilitasi jual beli HPT tersebut. Praktik tersebut diduga melibatkan oknum Anggota DPRD Kota Kotamobagu berinisial A.

Hal tersebut juga sebelumnya telah dibenarkan oleh Camat Lolayan, Ip Linggotu.

Jual beli di dalam kawasan HPT batal demi hukum dan dapat dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sangadi Matali Baru, oknum Anggota DPRD Kotamobagu berinisial A, dan pembeli berinisial GLA alias Glen meski upaya konfirmasi sudah dilakukan. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *