Newposkomanado.id- Media workshop dan sosialisasi kode etik , digelar Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, Kantor Cabang Utama Manado Tahun 2025, dikawasan Mega Mall, Selasa (17/06/2024)
Pun dalam gelaran Media Workshop dan Sosialisasi Kode Etik itu sekira puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, Koran dan Televisi menyemut dilokasi tersebut.
Menurut Kepala (BPJS) Kantor Cabang Utama Manado drg Betsy M.O Roeroe, AAK, kami beri apresiasi bagi media yang sudah membantu informasi dan klarifikasi (JKN) dan sudah layaknya para jurnalis mendapat informasi bagaimana hidup lebih sehat. Dan terkait kode etik tata kelolah, bersih bebas dari (KKN) diperlukan pengendalian sistim mangement anti penyuapan termasuk stake holder yang bekerja sama dengan (BPJS) kesehatan dengan memberikan informasi terkait program (JKN) terutama berkaitan dengan (BPJS) Kesehatan .
“Untuk meningkatkan kesehatan masyarakat , untuk meningkatkan kesadaran memahami pola hidup sehat mencegah penyakit, prilaku, kualitas hidup serta meningkatkan hidup kesehatan. Sehingga kita semua bisa menjadi agen perubahan agar tetap menjaga kesehatan hidup dan sehat . ” ungkapnya.
Selain itu katanya semoga kehadiran kita semua ini yang nantinya akan menjadi agent perubahan terkait program (JKN) secara bergotong royong sehingga program (JKN) tetap berkelanjutan sebab dengan bergotong royong kita semua bisa tertolong ,” pungkas Betsy
Sementara itu narasumber Dr dr Yuanita Asri Langi ,So,PD K-EMD dalam pemaparannya terkait bagaimana kita tetap sehat walaupun didepan mata ada diabetes melitus (DM).
Menurutnya, Diabetes adalah penyakit kronis yang ditandai dengan tingginya kadar gula darah, akibat gangguan pada produksi atau kerja insulin. Dan diabetes dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius jika tidak ditangani dengan baik, termasuk penyakit jantung, stroke, kerusakan ginjal, dan gangguan penglihatan.
“Indonesia masuk rangking 5 didunia penderita penyakit diabetes , kemudian China dan Amerika Serikat di rangking teratas . Dan lihatlah
China saja pasien diabetes rangking diatas, jadi gunakanlah pengobatan obat yang memenuhi syarat kesehatan,” tukasnya.
Selain itu katanya, tahun 2018 di Indonesia penderita diabetes mencapai 10,9 persen dari total jumlah penduduk.
“Modifikasi gaya hidup sehat sangat diperlukan,” tuturnya.
Selain itu katanya bagi pasien diabetes ada empat pilar yang harus dilakukan yakni, pengaturan nutrisi, aktifitas fisik, obat oral dan injeksi, pemantauan glukosa serta olahraga yang teratur.
“Prinsipnya hidup sehat bukan suatu beban tapi kegiatan hidup yang menyenangkan,” tukasnya.
Selain itu Diabetes Melitus dapat dicegah , dengan cara hidup sehat , makan, olahraga hindari stress, binalah hubungan baik dengan orang lain, tidur yang baik, hindari merokok.
“Gaya hidup sehat paling penting, ” tegasnya.
Sementara itu Daniel Tambayong Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado dalam pemaparannya materinya bertajuk, Sosialisasi Program JKN mengatakan, ada beberapa hak peserta program JKN-KIS seperti menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (KTP) yang diinginkan saat mendaftar, memperoleh informasi tentang hak dan kewajibanbserta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS kesehatan dalam rangka pendaftaran, memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN, mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan difasilitasi kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan serta menyampaikan pengaduan saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS kesehatan.
“ini adalah hak para peserta program BPJS kesehatan,” tukasnya.
Selain itu kata Daniel, kewajiban peserta program JKN-KIS adalah memberikan data secara lengkap dan benar serta mendaftarkan diri sebagai peserta JKN- KIS, membayar iuran secara rutin setiap bulan tanggal 10, melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarga baik golongan, pangkat,upah pernikahan, perceraian, kelahiran, kematian, alamat domisili ,email dan nomor kontak person, menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan serta melaporkan kepada BPJS kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran peserta.
“Ini adalah kewajiban para peserta program JKN-KIS,” pungkasnya.
(Rogam)