NPM, MANADO – Personel Polsek Tikala yang dipimpin Kapolsek Tikala Iptu Stenly Tawalujan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran rumah semi permanen milik keluarga OA.
Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 15.11 Wita, di Kelurahan Perkamil Lingkungan IV, Kecamatan Paal Dua, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan keterangan saksi berinisial NP (55), api pertama kali diketahui saat dirinya mendengar suara letusan dan mencium aroma benda terbakar.
Saat dilakukan pengecekan, api telah membakar bagian dalam kamar rumah dan dengan cepat membesar hingga mendekati loteng.
Warga sekitar bersama saksi GM (53) berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sambil menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran.
Sekitar pukul 15.24 Wita, dua unit mobil pemadam kebakaran Pemkot Manado tiba di lokasi dan berhasil memadamkan api beberapa menit kemudian sebelum dilakukan proses sterilisasi.
Mendapat laporan kejadian, personel Polsek Tikala langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan TKP.
Serta membantu kelancaran penanganan kebakaran dan melakukan pengumpulan bahan keterangan awal.
Selanjutnya, pihak PLN turut melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik di lokasi.
Kapolsek Tikala Iptu Stenly Tawalujan didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk mengamankan lokasi.
Juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna mendukung proses penyelidikan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel segera menuju lokasi untuk mengamankan TKP dan memastikan situasi tetap kondusif,” ucap Kapolsek.
“Untuk penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Tim Inafis Polresta Manado,” jelas Kapolsek.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Namun, kebakaran mengakibatkan kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta.
Hingga penanganan selesai, situasi kamtibmas di sekitar lokasi tetap aman dan terkendali. (fer)













