Gubernur Sulut Sampaikan Penjelasan Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025

Gubernur Yulius Selvanus

NPM, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan penjelasan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, Selasa 23 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah kepada rakyat.

“Setiap rupiah uang publik harus dikelola secara terbuka, akuntabel, dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Lanjutnya, kinerja keuangan daerah tahun 2025 menunjukkan kondisi fiskal yang tetap sehat dan terkendali.

Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target, sementara belanja daerah terealisasi Rp3,32 triliun atau 91,36 persen.

Capaian ini dinilai menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mampu menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan efisiensi belanja nasional.

Namun Gubernur mengingatkan, capaian angka tidak boleh membuat pemerintah lengah.

Pengelolaan keuangan harus terus diperkuat, terutama melalui peningkatan kualitas belanja, pengendalian intern, optimalisasi aset, dan orientasi hasil.

Dari sisi pembangunan, Sulawesi Utara juga mencatat tren positif. Pertumbuhan ekonomi tahun 2025 mencapai 5,66 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan nasional.

Angka kemiskinan turun menjadi 6,62 persen, pengangguran terbuka menurun, inflasi terkendali di angka 1,23 persen, dan IPM naik menjadi 76,32.

Sektor pertanian dan perikanan turut menunjukkan penguatan melalui kenaikan Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan.

Selain pertanggungjawaban APBD, Gubernur juga menjelaskan urgensi Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat kepastian hukum, mempercepat pelayanan, memangkas hambatan birokrasi, dan menciptakan iklim investasi yang sehat.

Gubernur menegaskan, Sulawesi Utara membutuhkan investasi untuk memperluas lapangan kerja, meningkatkan PAD, memperkuat UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Namun investasi harus tetap berada dalam koridor hukum, memperhatikan lingkungan, keamanan, dan kepentingan masyarakat lokal.

Ranperda ini memuat sejumlah ruang lingkup penting, mulai dari pendelegasian perizinan, penyederhanaan persyaratan, pemberian insentif dan kemudahan berusaha, dukungan terhadap Kawasan Ekonomi Khusus, hingga kepastian pendanaan penyelenggaraan perizinan.

Melalui forum paripurna tersebut, Gubernur mengajak DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan masukan konstruktif agar kedua Ranperda ini benar-benar menjadi regulasi yang kuat, aplikatif, dan berdampak nyata.

“Keuangan daerah harus akuntabel, regulasi harus memberi kepastian, investasi harus tumbuh, dan seluruh kebijakan harus kembali pada satu tujuan besar pada kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” tandasnya.

Sementara itu, lima fraksi di DPRD Sulawesi Utara menerima penjelasan gubernur tentang ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025.

Dua ranperda itu adalah ranperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2025 dan Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Masing-masing fraksi membacakan pemandangan umum.

FPDIP dibacakan Jeane Laluyan, FPG dibacakan Vionita Kuera, FPD dibacakan Hendry Walukow, F Partai Nasdem dibacakan Nick Lomban dan F Partai Gerindra dibacakan Louis Schramm.

Ketua DPRD Sulawesi Utara Fransiscus Andi Silangen mengatakan, setelah ini pembahasan ranperda akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Masing-masing fraksi juga akan menentukan nama-nama yang masuk dalam pansus.

“Selanjutnya pansus mulai bertugas sejak hari ini dengan melaksanakan pemilihan pimpinan pansus,” jelasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *