NPM, MANADO-Belum adanya embarkasi di Sulut untuk keberangkatan jamaah haji menjadi perhatian anggota DPRD Sulut Amir Liputo.
“Saya meminta Pemprov Sulut dapat mencontoh daerah lain yang ada Perda tentang penyelenggaraan ibadah haji dari daerah asal ke embarkasi,” katanya.
Lanjutnya, dalam undang-undang 8, pemerintah daerah bertanggungjawab untuk memberangkatkan jamaah calon haji ke daerah embarkasi.
Saat ini Sulut masih mengambil embarkasi Balikpapan.
Dikatakannya, Sulut belum ada embarkasi. Ini menjadi tanggung jawab bersama sesuai undang-undang. Namun untuk embarkasi harus ada perda.
“Saat ini kita belum memiliki perda. Kami akan menginisiasi bersama DPRD agar ada dasar hukum supaya ke depan tak ada polemik. Sebab kabupaten/kota tak berani memberikan bantuan kepada jemaah haji karena pemeriksaan yang berbeda-beda. Karena juga tidak ada landasan perda,” ujar politisi PKS ini. (rud)