NPM, Manado – Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di awal tahun 2026 menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Sulawesi Utara (Sulut).
Banyak warga mempertanyakan penyebab lonjakan pajak yang dirasakan cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen SE MSi memberikan penjelasan terkait kebijakan (PKB) yang saat ini telah diberlakukan.
”Potensi kenaikan pajak kendaraan bermotor merupakan dampak dari pemberlakuan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar June.
Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Koperasi di Pemkot Manado ini, perubahan utama terletak pada skema bagi hasil (PKB).
Jika sebelumnya pembagian dilakukan dengan komposisi 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, maka melalui undang-undang baru tersebut, kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan (PKB) sebesar 66 persen dari pokok pajak.
“Dengan skema baru ini, pokok pajak (PKB) otomatis bertambah karena adanya opsi pajak yang naik hingga 66 persen untuk seluruh kabupaten/kota,” jelasnya.
Meski begitu, June mengakui bahwa skema tersebut belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan.
Daerah dengan potensi besar, seperti Kota Manado, akan memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain melalui opsi (PKB) tersebut.
Lelaki familiar inipun mengungkapkan, pada tahun 2025 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan edaran agar pemungutan pajak kendaraan bermotor disesuaikan atau ekuivalen dengan nominal pajak tahun sebelumnya.
Menindaklanjuti edaran itu, Pemerintah Provinsi Sulut menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 11 yang mengatur pengurangan terhadap pokok pajak maupun opsi pajak.
“Dengan kebijakan pengurangan ini, nominal pajak yang dibayarkan masyarakat pada tahun 2025 akhirnya sama dengan pajak tahun 2024, meskipun secara regulasi seharusnya sudah mengalami kenaikan,” ujarnya.
Selain itu, katanya, untuk tahun 2026, Bapenda Sulut masih menunggu edaran terbaru dari Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan pengurangan tersebut.
Jika edaran kembali diterbitkan, maka Pemerintah Provinsi akan menyesuaikan sistem pemungutan pajak agar nominal PKB yang ditagihkan tetap setara dengan tahun 2024 dan 2025.
”Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam memberikan keringanan pajak hanya berlaku untuk porsi pajak provinsi. Sementara untuk opsi pajak, diperlukan persetujuan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota,” tukasnya.
Diapun menambahkan Karena opsi pajak ini merupakan penerimaan kabupaten/kota dalam rangka penguatan fiskal daerah masing-masing.
makanya kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memahami bahwa kebijakan PKB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah Daerah tetap berupaya agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan masyarakat Sulut,” pungkasnya.
(Rogam)













