Sangadi Benarkan Jual Beli Kawasan Hutan HPT Batu Kilat Desa Matali Baru dan Keluarkan SKT, Terancam Pidana ?

NPM, KOTAMOBAGU, BOLMONG – Dugaan jual beli kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dibenarkan langsung oleh Sangadi Matali Baru, Wien Lomamay.

Kepada media ini, Wien mengakui telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk lahan di dalam kawasan HPT tersebut.

https://newposkomanado.id/2026/10/28/100-hektare-lebih-kawasan-hutan-hpt-di-matali-baru-diduga-diperjualbelikan-oknum-anggota-dprd-dan-sangadi-diduga-terlibat/

“Iya itu ada SKT-nya. Pak Glen yang membeli itu, sudah sekitaran 100 hektare lebih. Artinya lahan itu masyarakat sudah ambil karena sudah lama,” kata Sangadi.

Ia menyebut harga jual beli lahan kawasan hutan tersebut sekitar Rp10 juta per hektare dengan alasan untuk kepentingan perkebunan.

“Harga mereka beli sekitaran 10 juta. Disitu kami memberikan keterangan bahwa jangan merusak hutan. Menurut saya itu tidak masalah karena tidak merusak hutan dan ilegal logging, mereka hanya ingin menanam buah-buahan dan tanamannya lainnya,” ungkapnya.

Wien juga membenarkan adanya keterlibatan oknum Anggota DPRD Kota dalam jual beli tersebut.

“Artinya kan mereka mau mencari tanah disitu, tapi yang membeli itu Pak Glen. Pak Glen ini ada rumah di Manado dan di Jakarta. Iya mereka sama-sama, tapi yang membeli Pak Glen. Itu lokasi Batu Kilat,” jelasnya.

Sebelumnya informasi diterima, lokasi Batu Kilat di Desa Matali Baru tersebut berdekatan dengan perusahaan PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM).

Jika jual beli di dalam kawasan HPT itu benar terjadi, maka terdapat konsekuensi hukum serius bagi para pihak yang terlibat.

Jual Beli Batal Demi Hukum

Jual beli kawasan hutan secara hukum tetap dilarang keras dan tidak sah. Praktik ini dikategorikan sebagai tindakan pidana karena kawasan hutan adalah aset milik Negara yang tidak boleh dimiliki secara pribadi melalui transaksi jual beli biasa.

Kawasan HPT adalah kawasan hutan Negara. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, statusnya tidak bisa dimiliki perorangan dan tidak bisa diterbitkan SKT, SHM atau jual beli di atasnya. Semua transaksi dianggap tidak sah.

Sanksi Pidana Kehutanan Bagi Pembeli dan Penjual

Pelaku yang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 7,5 miliar.

Sanksi Berat Bagi Oknum Sangadi dan Oknum Anggota DPRD

Bagi oknum Sangadi yang menerbitkan SKT di dalam kawasan hutan, dapat dijerat dengan Pasal Penyalahgunaan Wewenang dan Pasal 55 UU Kehutanan karena menerbitkan surat keterangan di kawasan hutan. Jika terbukti ada aliran dana, bisa masuk ke ranah Tipikor. Sanksinya bisa berupa pemberhentian dari jabatan dan pidana penjara.

Sementara oknum Anggota DPRD yang ikut memfasilitasi dapat dikenakan sanksi etik Dewan Kehormatan DPRD hingga pidana turut serta melakukan kejahatan kehutanan.

Berikut adalah rincian pasal, keterkaitan hukum, serta sanksi pidana berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:

Pasal Larangan dan Dasar Hukum Pelanggaran

Praktik memperjualbelikan atau menguasai lahan hutan secara sepihak melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Kehutanan (sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja) “Setiap orang dilarang: mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”

Penjual tidak memiliki hak milik atas tanah tersebut, maka segala bentuk kuitansi, Surat Keterangan Tanah (SKT), sporadik, atau perjanjian jual beli di atas kawasan hutan statusnya batal demi hukum (dianggap tidak pernah ada).

Sanksi Pidana dan Denda Uang

Pihak yang nekat menjual, membeli, atau menggarap kawasan hutan tanpa izin resmi dari Pemerintah Pusat akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan (sebagaimana diubah oleh Pasal 36 Angka 19 UU Cipta Kerja). Hukuman Penjara, maksimal 10 tahun dan Denda Pidana Maksimal Rp7.500.000.000,00 (7,5 miliar rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Sulut dan pihak Glen selaku pembeli lahan. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *