Pilrek Unsrat 2026, Panitia dan Plt Rektor Wajib Netral

Prof Jamaluddin Jompa. (dok)

NPM, Jakarta – Pemilihan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado memasuki tahapan pendaftaran pada 2 – 6 November 2026. Menjelang tahapan tersebut, sorotan terhadap netralitas panitia dan pemenuhan persyaratan bakal calon mengemuka.

Pandangan tersebut disampaikan Dewan Pakar DPN Sayap Indonesia, Drs. Jet Riizal Jamaran, M.M., mantan auditor Bank BNI Pusat.

Jet merupakan besan dari Prof. Dr. dr. Muhamad Munawar owner RS Jantung Abdi Waluyo Jakarta, serta adik dari Guru Besar ITB Prof. Dr. Ir. Tun Tedja Irawadi.

Menurut Jet, Indonesia sebagai negara hukum harus tunduk pada peraturan, terlebih Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memiliki payung hukum tersendiri berupa undang-undang, permen, dan statuta.

“Jika ada hal-hal yang telah kita ketahui dampaknya sangat merugikan terhadap perkembangan dunia pendidikan tinggi Indonesia maka ada pepatah klasik mengatakan lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujar Jet dalam rilisnya, Minggu.

Ia menegaskan panitia Pilrek, Senat Unsrat, Dirjen Dikti, Inspektorat Jenderal dan Menteri Diktisaintek bersikap tegas tidak kompromi menolak atau tidak meloloskan bakal calon rektor yang bermasalah siapapun orangnya.

Alasannya, menurut dia, dapat menimbulkan konflik gugatan pada rektor terpilih yang mengganggu kinerja Unsrat.

Menurut informasi yang beredar yang menjadi sorotan adalah terkait bakal calon Rocky Wilar yang disebut tidak memenuhi persyaratan manajerial sebagaimana Pasal 43 huruf d Statuta Unsrat 2025 (Permendiktisaintek 49/2025).

Namun hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui verifikasi dokumen resmi panitia.

Jet juga mengingatkan potensi gugatan hukum yang bisa muncul, mulai dari gugatan PTUN terkait keabsahan SK Panitia hingga aspek pidana jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen.

PTUN Manado, kata dia, pernah membatalkan SK Dekan Unsrat 2023 karena dinilai melanggar Statuta.

Terkait aspek pidana, ia merujuk pada ketentuan:

A. Pasal 3 UU Tipikor No.31/1999 jo No.20/2001 tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Jabatan rektor mengelola anggaran BLU Unsrat Rp 800 Miliar – Rp 1,2 Triliun per tahun.

B. Pasal 9 UU Tipikor tentang memasukkan keterangan palsu dalam dokumen resmi.

C. Pasal 391 UU No.1/2023 (Pasal 263 KUHP Lama) tentang pemalsuan surat.

D. Pasal 437 UU 1/2023 tentang penyalahgunaan jabatan.

Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua Umum DPN Sayap Indonesia, Kombes Pol (Purn) Eddy Haryanto, S.H., pensiunan Polri yang pernah bertugas di Tim Saber Pungli Kemenkopolkam, Reskrim Polres Jakarta Selatan, dan Reskrim Polda Metro Jaya.

“Kami bukan pencari keadilan personal, tapi sebagai LSM/Ormas penuh kepedulian terhadap kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia. Banyak hal yang telah kami buktikan sebagai legal standing,” ujar Eddy.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang pernah dilaporkan DPN Sayap Indonesia ke Kejagung, KPK, dan Bareskrim Mabes Polri, seperti kasus mafia tanah Fiandy Heni Wijaya di Kejari Jakarta Utara, OTT Bupati Rejang Lebong oleh KPK, kasus Kolonel Budi Utomo PPK BGN 2025 di Kejagung, hingga kasus korupsi mantan Rektor Unsrat Prof. Ellen Kumaat.

Untuk itu, menurut Eddy, Unsrat sebagai PTN-BLU yang menggunakan APBN, setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti.

DPN Sayap Indonesia berencana menempuh langkah berurutan: mengirim surat keberatan ke Menteri Diktisaintek Prof. Brian Yuliarto dengan tembusan Itjen, melaporkan dugaan maladministrasi berat ke Ombudsman RI, melaporkan ke Itjen Kemendiktisaintek & BPKP untuk meminta audit investigatif proses Pilrek.

Jika pada pengumuman hasil verifikasi administrasi 12-18 November 2026 bakal calon yang dinilai tidak memenuhi syarat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), maka akan digugat ke PTUN Manado dan dilaporkan ke Kejati Sulut.

Agar laporan pidana kuat, kata Eddy, harus ada bukti konkret seperti SK Kepala Bagian Anak Feb/Mar 2023, SK WR3 14 Okt 2026, dan Berita Acara Verifikasi Panitia yang menyatakan MS padahal fakta Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dukungan sikap tegas panitia juga datang dari alumni Fakultas Teknik Unsrat, Ir. Jemmy Suluh, M.Si., pensiunan ASN mantan Kasatker BWS Sulut Kementerian PUPR.

Ia menegaskan panitia Pilrek wajib bertindak tegas menolak bakal calon rektor yang bermasalah tanpa kompromi dan berpijak pada aturan yang sudah jelas.

Jemmy juga meminta Plt Rektor Unsrat Prof. Jamaludin Jompa bersikap netral dan tidak berpihak atau mengarahkan anggota senat untuk memilih bakal calon yang bermasalah.

“Jangan merusak Unsrat kebanggaan rakyat Sulawesi Utara terlebih khusus generasi muda harapan Indonesia Emas 2045,” tegas Jemmy.

Ia menolak apabila ada bakal calon rektor memanfaatkan alat politik kekuasaan atau memperalat nama Presiden Prabowo Subianto melalui oknum atau kelompok yang santer dibicarakan terkait nama Hambalang Boys yang tidak paham tentang pendidikan tinggi.

Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari Marthen Kapoh yang tiga anaknya alumni Unsrat serta Ronny Antonius yang tiga anaknya juga alumni Unsrat di Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum.

Menurut mereka, tindakan oknum tertentu merusak masa depan generasi muda yang kuliah di Unsrat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *