NPM, KOTAMOBAGU, BOLMONG – Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara hukum tidak bisa diperjualbelikan. Namun di Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), aturan itu diduga diabaikan Pemerintah Desa.
Parahnya, praktik tersebut diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Kotamobagu berinisial A yang juga sebagai salah satu Ketua partai Politik.
Ratusan hektare tanah di kawasan HPT tersebut diduga dibeli seseorang berinisial GLA alias Glen dengan bantuan oknum Anggota DPRD Kota Kotamobagu berinisial A.
Kepala desa atau Sangadi pun diduga turut terlibat dan bahkan telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Camat Lolayan, Ip Linggotu.
“Iya informasi itu saya sudah dengar bahkan sudah saya konfirmasi ke Pak Sangadi. Menurut Pak Sangadi itu tidak masalah karena milik masyarakat meskipun HPT. Tapi saya lihat ada beberapa dokumen yang jadi masalah. Dalam jual beli itu saya sudah dengar nama Anggota DPRD,” kata Camat Lolayan.
Sebelumnya, jual beli kawasan HPT tersebut juga dibenarkan oleh Sangadi Matali Baru, Wien Lomamay.
“Iya itu ada SKT-nya. Pak Glen yang membeli itu, sudah sekitaran 100 hektare lebih. Artinya lahan itu masyarakat sudah ambil karena sudah lama,” kata Sangadi.
Ia menyebut harga jual beli lahan kawasan hutan tersebut sekitar Rp10 juta per hektare dengan alasan untuk kepentingan perkebunan.
“Harga mereka beli sekitaran 10 juta. Disitu kami memberikan keterangan bahwa jangan merusak hutan. Menurut saya itu tidak masalah karena tidak merusak hutan dan ilegal logging, mereka hanya ingin menanam buah-buahan dan tanamannya lainnya,” ungkapnya.
Wien juga membenarkan adanya keterlibatan oknum Anggota DPRD Kota dalam jual beli tersebut.
“Artinya kan mereka mau mencari tanah disitu, tapi yang membeli itu Pak Glen. Pak Glen ini ada rumah di Manado dan di Jakarta. Iya mereka sama-sama, tapi yang membeli Pak Glen. Itu lokasi Batu Kilat,” jelasnya.
Sanksi Pidana dan Ancaman Hukuman
Praktik jual beli di dalam kawasan HPT adalah perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum.
Status Hukum HPT Tidak Bisa Diperjualbelikan
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kawasan HPT adalah milik negara. Segala bentuk SKT, kuitansi, atau akta jual beli di atasnya dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Sanksi Bagi Penjual dan Pembeli
Dapat dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan.
Bunyi: Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman: Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 Miliar.
Sanksi Bagi Sangadi Penerbit SKT
Sebagai pejabat desa yang menerbitkan SKT di kawasan hutan, dapat dijerat:
Pasal 55 UU Kehutanan tentang menerbitkan surat keterangan palsu di kawasan hutan. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. UU Tipikor Pasal 2 dan 3 jika ada keuntungan pribadi/memperkaya orang lain, dengan ancaman pidana 4 – 20 tahun penjara.
Sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan Sangadi.
Sanksi Bagi Oknum Anggota DPRD
Sebagai pihak yang memfasilitasi/menjadi perantara, dapat dijerat sebagai Turut Serta (Pasal 55 KUHP) melakukan tindak pidana kehutanan, serta sanksi etik berat dari Badan Kehormatan DPRD berupa pemberhentian sebagai anggota dewan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum Anggota DPRD berinisial A dan pembeli berinisial GLA alias Glen. (Gry)













