NEW POSKO MANADO, KOTAMOBAGU – Wakil Walikota Kotamobagu (Nayodo Koerniawan) bersama Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Jonny Pesta Simamora menandatangani perjanjian kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dengan Pemerintah Kota Kotamobagu di bidang Kekayaan Intelektual.
Penandatangan yang digelar di Hotel Sutan Raja Kotamobagu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus dan Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sande Dodo.
Tak ketinggalan acara dihadiri dari jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kotamobagu.
Jonny Simamora dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan penandatangan ini adalah untuk membangun kerjasama.
“Baik secara produktif, efektif, dan sinergitas di bidang perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual,” katanya.
Senada dengan Plt. Kakanwil, Nayodo Koerniawan menyampaikan bahwa kerjasama ini sangat penting dan strategis dalam memberikan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual UMKM.
Nayodo Koeniawan juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu mengharapkan melalui kerjasama ini, pendaftaran KI khususnya UMKM Kotamobagu bisa semakin meningkat.
Setelah proses penandatanganan, kemudian dilakukan penyerahan 21 sertifikat merek kepada pelaku UMKM di Kotamobagu yang telah melewati proses pendaftaran merek sebelumnya. (*/yud)