Dinas Kehutanan Pastikan Hutan Yang Dijualbelikan di Batu Kilat Matali Baru Masuk Kawasan HPT Mobungayom

NPM, KOTAMOBAGU, BOLMONG – Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Boltim-Bolsel memastikan kawasan hutan yang diduga diperjualbelikan di Batu Kilat, Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

https://newposkomanado.id/2026/11/03/dinas-kehutanan-turunkan-tim-pulbaket-dugaan-jual-beli-hpt-batu-kilat-matali-baru/

Kepastian itu didapat setelah Tim Dinas Kehutanan melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), Deliniasi atau penarikan garis batas kawasan di atas peta, dan Geotagging lokasi atau pencatatan koordinat geografis lokasi, pada 3 November 2026, kemarin.

Kepala UPTD KPH Unit II Boltim-Bolsel, Ahmad Djunaedi, S.Hut, mengatakan ketua tim telah melaporkan hasil pengecekan lapangan.

https://newposkomanado.id/2026/10/31/gakkum-kehutanan-dan-pemerintah-daerah-diminta-turun-periksa-praktik-jual-beli-100-hektare-kawasan-hutan-di-desa-matali-baru/

“Ketua tim sudah melaporkan bahwa ternyata benar lokasi yang dijualbelikan itu berada di dalam kawasan hutan dengan status HPT Mobungayom,” kata Ahmad Djunaedi, Rabu 4 November 2026.

Menurutnya, adanya dugaan jual beli tersebut Dinas Kehutanan akan memanggil kepala desa untuk dimintai keterangan. Saat ini pihaknya juga sedang melakukan kajian dan penelusuran dokumen, termasuk kemungkinan besar lokasi tersebut sudah terbit Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada salah satu perusahaan tambang yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR).

https://newposkomanado.id/2026/10/31/sangadi-benarkan-jual-beli-kawasan-hutan-hpt-batu-kilat-desa-matali-baru-dan-keluarkan-skt-terancam-pidana/

“Jika hasil telaahan ternyata benar lokasi tersebut sudah ada PPKH tentunya kegiatan perlindungan hutan dan pengamanan areal PPKH merupakan tanggungjawab dari pemegang PPKH. Masih akan ditelusuri dokumen SK Menteri Kehutanan PPKHnya,” jelasnya.

https://newposkomanado.id/2026/11/02/anggota-dprd-kotamobagu-berinisial-a-diduga-terlibat-jual-beli-kawasan-hutan-hpt-di-desa-matali-baru/

Sebelumnya, dugaan jual beli ratusan hektare HPT Batu Kilat ini dibenarkan oleh Sangadi Matali Baru, Wien Lomamay dan Camat Lolayan, Ip Linggotu. Lahan tersebut diduga dibeli oleh seseorang berinisial GLA alias Glen seharga Rp10 juta per hektare dengan bantuan oknum Anggota DPRD Kota Kotamobagu berinisial A, dan Sangadi telah menerbitkan SKT di atasnya.

Dengan telah terbuktinya status HPT Mobungayom, maka jual beli tersebut akan batal demi hukum dan dapat diproses pidana sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum Anggota DPRD berinisial A dan pembeli berinisial GLA alias Glen. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *