Bitung  

Tidak Tunggu Lama, Tiga Bulan Setelah Dosis Dua Bisa Booster

Kadis Kesehatan Kota Bitung dr.Pitter Lumingkewas

NEW POSKO MANADO, BITUNG – Kementerian kesehatan menerbitkan surat edaran direktur jenderal pencegahan dan pengendalian penyakit nomor sr.02.06/ii/1180/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat umum.

Dalama aturan ini di sebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat di berikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap (setelah dosis ke dua)

Hal tersebut dibenarkan, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Bitung dr. Pitter Lumingkewas. Dikatakan Kadis untuk dosis ke 3 booster kini dipersingkat menjadi tiga bulan setelah dosis ke 2.

“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum dapat di berikan minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi dosis lengkap ( dosis kedua),” ujar Lumingkewas.

Dikatakan dia, sebelumnya vaksinasi booster (dosis 3) ini diberikan dengan jarak penyuntikan minimal enam bulan dari vaksin dosis kedua.

“Mulai saat ini kita tidak perlu menunggu 6 bulan lagi untuk vaksinasi dosis ke tiga (booster), segera ke fasilitas pelayanan kesehatan sekarang juga,” imbuh Pitter.

Vaksinasi kunci terwujudnya keberhasilan penanganan pandemi covid – 19 sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah program vaksinasi yang berperan vital dan sangat penting. Vaksinasi dinilai dapat mempertahankan reaksi imunitas atau kekebalan tubuh untuk melawan virus covid-19. (bry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *