NEW POSKO MANADO, BITUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dalam hal ini Wali Kota Bitung Maurits Mantiri genjot capaian enam aspek indikator penilaian pelayanan publik di tiap organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bitung.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota saat memimpin rapat presentasi capaian enam aspek indikator penilaian pelayanan publik di OPD.
Rapat yang digelar tepat di ruangan Wali Kota dihadiri Sekda Kota Bitung, Asisten I dan II serta tim pelayanan publik Maurits-Hengky.
Sementara itu dalam arahannya, Wali Kota meminta setiap standar pelayanan harus menetapkan dinas atau perangkat daerah mana yang bertanggung jawab sehingga memudahkan untuk menjadi tolak ukur kinerja suatu dinas.
“Nanti presentasi penilaian ini kita akan bahas bersama dalam FGD dengan para dinas-dinas terkait,” kata Maurits.
Lanjut orang nomor satu di Kota Bitung ini, penilaian pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di setiap OPD di lingkungan Pemkot Bitung.
“Standard pelayanan publik adalah suatu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas,” jelas Maurits.
Sementara itu, menurut tim pelayanan publik Maurits-Hengky, ada enam indikator dengan masing-masing memiliki bobot dalam penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik sesuai permen nomor 17/2017.
Indikator itu, yakni kebijakan pelayanan (30%), profesionalisme SDM (18%), sarana prasarana pelayanan (15%), sistem informasi pelayanan (15%), konsultasi dan pengaduan (15%), serta inovasi pelayanan (7%).
“Jika setiap unit penyelenggara pelayanan publik ingin memiliki kinerja pelayanan prima maka enam indikator ini bisa menjadi jalan menuju predikat tersebut,” kata Petrus.
Samsi dan Sani juga menambahkan, berbagai manfaat akan didapatkan jika adanya standar pelayanan publik, antara lain, memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka mendapat pelayanan dalam kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan, memberi fokus pelayanan kepada pelanggan/masyarakat.
“Menjadi alat komunikasi antara pelanggan dengan penyedia pelayanan dalam upaya meningkatkan pelayanan, menjadi alat untuk mengukur kinerja pelayanan serta menjadi alat monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan,” kata keduanya.
Manfaat lainnya, melakukan perbaikan kinerja pelayanan publik. Perbaikan kinerja pelayanan publik mutlak harus dilakukan, dikarenakan dalam kehidupan bernegara pelayanan publik menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas.
Juga, meningkatkan mutu pelayanan. Adanya standar pelayanan dapat membantu unit-unit penyedia jasa pelayanan untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pelanggannya.
“Dalam standar pelayanan ini dapat terlihat dengan jelas dasar hukum, persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya serta proses pengaduan, sehingga petugas pelayanan memahami apa yang seharusnya mereka lakukan dalam memberikan pelayanan,”jelasnya. (bry)