“Kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi dan multi sektor dengan berbagai karakteristik yang harus segera diatasiĀ sehingga untuk penanganannya harus dilakukan oleh banyak pihak,” katanya, (26/12) di Manado.
Menurutnya, dengan pemberlakuan perda ini, maka data penduduk miskin di Sulut akan terpadu dan legalitas keberpihakan pemerintah daerah terhadap mengentaskan kemiskinan semakin kuat.
Ia berharap, dengan Perda ini nantinya bisa dijadikan sebagai acuan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara komperhensif.
“Sekitar 7 tahun DPRD Sulut belum pernah melahirkan perda inisiatif padahal itu adalah salah satu tugas pokok anggota DPRD yakni fungsi legislasi. Puji Tuhan, fokus dari pansus pembahas melalui Komisi IV DPRD Sulut sehingga dapat melahirkan produk hukum ini,” tutupnya. (rud)