Bocah di Boltim Tewas Menggenaskan, Begini Ancaman Hukuman Terhadap Pelaku

BERHASIL DIUNGKAP : Polres Boltim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tewasnya bocah perempuan di Desa Tutuyan, di Mapolres Boltim, Jumat (19/1/2024).

NPM, Boltim – Sempat dinyatakan hilang, seorang bocah perempuan berinisial TAM alias Tilfa (8) ditemukan dalam keadaan tewas sekira pukul 11.00 WITA, Kamis (18/1/2024).

Jasad bocah berusia 8 tahun ini ditemukan dalam keadaan mengenaskan dengan kepala putus di Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Pasca mendapat informasi tersebut, Aparat Kepolisian Polres Boltim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan kepada terduga pelaku tersebut.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang perempuan bernama AM alias Aning.

Pelaku kata dia, adalah bibi atau tante dari korban berusia 8 tahun.

Diketahui, Kejadian peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 12.00 siang.

Korban yang sebelumnya dilaporkan hilang, ditemukan sudah tidak bernyawa di selokan belakang perkampungan Desa Tutuyan III pada malam hari sekitar pukul 19.00-20.00.

Tak butuh waktu lama, pihak Reskrim Polres Boltim berhasil menangkap terduga pelaku dalam waktu kurang lebih 6 jam pada hari yang sama setelah melakukan penyelidikan intensif.

Motif pembunuhan ini diduga karena faktor ekonomi.

Pelaku AM mengakui bahwa dia telah menjual perhiasan emas milik korban di salah satu toko perhiasan di Desa Tutuyan II.

Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli barang-barang seperti cincin, HP, popok, susu, voucher, dan kartu perdana.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Boltim dan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP. Terduga pelaku AM menghadapi ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *