NPM, MANADO-KPU Sulawesi Utara secara resmi membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut hari ini.
Sesuai aturan pendaftaran dimulai sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus di seluruh kantor KPU.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan sesuai PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan.
“Mulai hari ini kami secara resmi membuka pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut,” kata Puluan didampingi perwakilan Bawaslu Sulut.
Selain itu, lanjutnya, KPU juga membuka pendaftaran tepat pukul 8.00 Wita. Hal ini sesuai dengan juknis pencalonan.
“Intinya hari ini sesuai dengan aturan PKPU dan juknis pencalonan, KPU sudah membuka pendaftaran calon,” ujarnya.
Anggota KPU Salman Saelangi meminta perwakilan calon untuk selalu berkoordinasi dengan pihak sekretariat untuk mengatur jadwal pendaftaran.
“Kami minta LO agar bisa berkoordinasi dengan kami sehingga tak terjadi tabrakan waktu pendaftaran,” terangnya. (rud)