Staf Khusus Dilarang BKN, Staf Ahli Dapat Difungsikan

Ferry Daud Liando. (dok/NPM)

NPM, Manado – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat staf khusus.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulawesi Utara, Ferry Daud Liando mengatakan staf khusus sepanjang diberdayakan dengan baik tentunya memberikan nilai manfaat bagi kepala daerah.

Apalagi jika staf khusus itu beranggotakan mantan-mantan birokrat yang berhasil di masa dinasnya atau para profesional yang memiliki keahlian khusus.

“Jika kedepan para kepala daerah sudah dilarang mengangkat staf khusus karena efesiensi anggaran, maka kepala daerah dapat memfungsikan para staf ahli,” saran Ferry Liando ketika diminta pendapat soal larangan BKN, Jumat (7/02/2025).

Staf ahli, lanjut Ferry Liando, merupakan pejabat struktural pemerintah yang setiap waktu dapat memberikan masukan.

“Staf ahli dapat memberikan pertimbangan terhadap kepala daerah, baik diminta maupun tidak diminta,” ujarnya.

Kepala daerah dapat mempertimbangkan hasil-hasil kajian dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) daerah.

“Itu jika kepala daerah masih membutuhkan kajian-kajian akademis sebagai bahan pertimbangan dalam pilihan-pilihan kebijakan, tindakan ataupun program,” papar Ferry Liando.

Badan ini merupakan perangkat daerah yang secara fungsional terkoordinasi dengan Badan Riset Nasional (BRIN).

“Ini juga penting jika kepala daerah memerlukan kajian, analisis atau pertimbangan sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan. Naik berupa tindakan, kebijakan ataupun program,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah dilantik.

Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan,” ujar Prof Zudan Arif di Jakarta, belum lama ini

“Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai. Tidak dibolehkan,” tegasnya. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *