Dinas Kehutanan Turunkan Tim Pulbaket Dugaan Jual Beli HPT Batu Kilat Matali Baru

NPM, KOTAMOBAGU, BOLMONG – Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II menurunkan tim untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait dugaan jual beli kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batu Kilat di Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala UPTD KPH Unit II Boltim-Bolsel, Ahmad Djunaedi, S.Hut, mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk turun langsung ke lokasi.

“Depe lokus belum tau kalau dimana, saya sudah perintahkan Kasi PKSDAE Pulbaket, dan sudah perintahkan Kasi PPH untuk koordinasi dengan pemerintah setempat dan melakukan deliniasi kalau sudah ada hasil GEOTAG pulbaket. Jadi masih menunggu hasil pulbaket,” kata Ahmad Djunaedi, Selasa 3 November 2026.

Ia menegaskan, jika hasil di lapangan membuktikan lokasi yang diperjualbelikan tersebut masuk dalam kawasan HPT, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Ya ada konsekuensi pidananya. Kalau di daerah situ kita sudah pasang papan, kurang dilihat nanti lewat papan KPH 2 berarti so wilayah KPH 2,” tegasnya.

Diketahui, kawasan HPT Tonsile yang berada di jalur jalan nasional Matali Baru – Torosik telah dipasangi papan peringatan batas kawasan hutan oleh KPH. Jalur tersebut berdekatan dan berbatasan langsung dengan Desa Adow, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Libatkan Oknum Dewan dan Sangadi Terbitkan SKT

Dugaan jual beli HPT Batu Kilat sebelumnya dibenarkan oleh Sangadi Matali Baru dan Camat Lolayan, dengan luas mencapai ratusan hektare yang diperjualbelikan seharga Rp10 juta per hektare.

Parahnya, praktik tersebut diduga melibatkan oknum Anggota DPRD Kota Kotamobagu berinisial A yang juga sebagai salah satu Ketua Partai Politik.

Ratusan hektare tanah di kawasan HPT tersebut diduga dibeli seseorang berinisial GLA alias Glen dengan bantuan oknum Anggota DPRD tersebut. Kepala desa atau Sangadi pun diduga turut terlibat dan bahkan telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Camat Lolayan, Ip Linggotu.

“Iya informasi itu saya sudah dengar bahkan sudah saya konfirmasi ke Pak Sangadi. Menurut Pak Sangadi itu tidak masalah karena milik masyarakat meskipun HPT. Tapi saya lihat ada beberapa dokumen yang jadi masalah. Dalam jual beli itu saya sudah dengar nama Anggota DPRD,” kata Camat Lolayan.

Sebelumnya, Sangadi Matali Baru, Wien Lomamay juga membenarkan.

“Iya itu ada SKT-nya. Pak Glen yang membeli itu, sudah sekitaran 100 hektare lebih. Artinya lahan itu masyarakat sudah ambil karena sudah lama,” kata Sangadi.

Ia menyebut harga jual beli lahan kawasan hutan tersebut sekitar Rp10 juta per hektare dengan alasan untuk kepentingan perkebunan.

“Harga mereka beli sekitaran 10 juta. Disitu kami memberikan keterangan bahwa jangan merusak hutan. Menurut saya itu tidak masalah karena tidak merusak hutan dan ilegal logging, mereka hanya ingin menanam buah-buahan dan tanamannya lainnya,” ungkapnya.

Wien juga membenarkan adanya keterlibatan oknum Anggota DPRD Kota dalam jual beli tersebut.

“Artinya kan mereka mau mencari tanah disitu, tapi yang membeli itu Pak Glen. Pak Glen ini ada rumah di Manado dan di Jakarta. Iya mereka sama-sama, tapi yang membeli Pak Glen. Itu lokasi Batu Kilat,” jelasnya.

Sanksi Pidana dan Ancaman Hukuman

Praktik jual beli di dalam kawasan HPT adalah perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum.

1. Status HPT Tidak Bisa Diperjualbelikan

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kawasan HPT adalah milik negara. Segala bentuk SKT, kuitansi, atau akta jual beli di atasnya dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

2. Sanksi Bagi Penjual dan Pembeli

Dapat dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan: Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Ancaman: Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 Miliar.

3. Sanksi Bagi Sangadi Penerbit SKT

Dapat dijerat Pasal 55 UU Kehutanan tentang menerbitkan surat keterangan palsu di kawasan hutan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta UU Tipikor Pasal 2 dan 3 jika ada keuntungan pribadi dengan ancaman 4-20 tahun penjara, plus sanksi administratif pemberhentian dari jabatan.

4. Sanksi Bagi Oknum Anggota DPRD

Sebagai pihak yang memfasilitasi dapat dijerat sebagai Turut Serta Pasal 55 KUHP melakukan tindak pidana kehutanan, serta sanksi etik berat dari Badan Kehormatan DPRD berupa pemberhentian sebagai anggota dewan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum Anggota DPRD berinisial A dan pembeli berinisial GLA alias Glen. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *