Kesejahteraan Anggota DPRD Sulut Ditata Dalam Perubahan Perda Tentang Hak Keuangan dan Administrasi

KAJI: Pembahasan yang dilakukan DPRD Sulut.
KAJI: Pembahasan yang dilakukan DPRD Sulut.

NPM, MANADO-DPRD Sulut sudah menyetujui Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Namun ada beberapa hal yang menjadi catatan yang perlu menjadi perhatian, seperti belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, besaran uang jasa pengabdian masa jabatan pimpinan dan anggota DPRD dengan ketentuan yang berlaku, tunjangan kesejahteraan, kesehatan pimpinan dan anggota DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Sesuai dengan hasil fasilitasi Ranperda oleh Kemendagri, terdapat perubahan-perubahan redaksi, penyempurnaan redaksional dan materi berdasarkan peraturan pemerintah.

Menurut Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Perda tersebut menjadi bukti keseriusan legislatif dalam mensuport pemerintah Provinsi Sulut.

“Perda ini nantinya diharapkan akan mengoptimalisasi kinerja pimpinan anggota DPRD Provinsi Sulut dan tertib administrasi tata kelola barang milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas, jaminan kesehatan dan rumah negara serta sinkronisasi dengan perlu peraturan kinerja pimpinan dan anggota DPRD dilakukan
penyesuaian terhadap hak keuangan dan adminstrasi,” katanya.

Adapun hasil pembahasan Pansus DPRD bersama pihak eksekutif terhadap Ranperda tentang perubahan peraturan administratif pimpinan dan anggota DPRD Sulut, anggota DPRD Sulut mendapat sejumlah tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan
pakaian dinas dan atribut.

Selain tunjangan kesejahteraan tersebut, ada juga tunjungan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan perorangan dinas, dan dukungannya
belanja rumah tangga, dalam hal anggota DPRD yang disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *