Awal Tahun, KIP Tuntaskan Dua Kasus Sengketa

KINERJA: KIP saat melakukan sidang sengketa.
KINERJA: KIP saat melakukan sidang sengketa.

NPM, MANADO- Awal tahun 2024, Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulut sudah menyelesaikan dua kasus sengketa.

Dua sengketa sidang putusan itu yaitu untuk Sekda Kabupaten Minahasa dan Kadis PUPR kota Tomohon.

“Ada dua sidang putusan sengketa informasi diselesaikan KIP Provinsi Sulut. Sengketa permohonan informasi perorangan yang disengketakan ke badan publik masing-masing sekda Minahasa dan Kadis PUPR Kota Tomohon,” ujar Komisioner KIP Carla Gerret, Rabu (24/1/2024) di Manado.

Dikatakan, hasil sidang memutuskan, Informasi harus dibuka dan diberikan kepada pemohon terkait penggunaan dana.

Dijelaskannya, Komisi Informasi membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat bahkan organisasi yang memiliki badan hukum untuk melaporkan kinerja badan publik atau lembaga milik pemerintah.

Baik yang mengelola dana APBD atau APBN, terkait permohonan informasi yang sifatnya terbuka, tersedia setiap saat dan berkala jika permohonan tidak diberikan.

Lanjut Carla, Komisi Informasi akan memanggil badan publik yang dilaporkan dalam sidang sengketa informasi.

Selanjutnya, putusan Komisi Informasi memiliki kekuatan hukum tetap sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan apabila tidak dilaksanakan sanksi hukum berupa kurungan badan 1 tahun dan atau denda sebesar Rp5 juta.

“Kalau bisa terbuka kenapa harus risih karena dengan keterbukaan informasi menutup ruang untuk korupsi ataupun penyelewengan anggaran dan sebagainya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih atau good governance,” jelas srikandi yang murah senyum ini. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *