NPM, Amurang – Wakil Bupati Minahasa Selatan Theodorus Kawatu, menghadiri Exit Meeting Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara atas Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di Kantor Bupati Minahasa Selatan, Kamis (5/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Minahasa Selatan hadir mewakili Bupati Minahasa Selatan pada agenda yang merupakan bagian akhir dari tahapan pemeriksaan interim yang dilakukan BPK sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Pemeriksaan interim tersebut menjadi salah satu proses penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan daerah yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Pemeriksa BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan interim LKPD Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan selama 25 hari, terhitung sejak 9 Februari 2026, sesuai dengan Surat Tugas Nomor 35/T/ST/DJPKN-VI.MND/PPD.01/02/2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Glady Kawatu, S.H, M.Si.; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga selaku Plt. Kepala Dinas Sosial, Drs. Benny Lumingkewas; Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Frangky Tangkere, S.P., M.Si.; Inspektur Daerah, Hendra Pandeynuwu, S.E., M.M., CGCAE., CGRA.; para pejabat administrator; serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Turut hadir Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Hermawan Saputra selaku Pengendali Teknis, bersama Anindyarsa Dwiangga sebagai Ketua Tim Pemeriksa, serta para anggota tim pemeriksa lainnya.
Melalui kegiatan exit meeting ini, diharapkan hasil pemeriksaan interim dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Buds)













