Manado  

Pengacara Kondang Sastrawan T Paparang Minta Ungkap Misteri Kematian Alm Evia

NPM, Manado – Pakar Hukum Pidana Dr. Santrawan T. Paparang, SH., MH., M.Kn. mendesak Polda Sulawesi Utara tidak menghentikan fokus penyidikan pada penetapan DS, oknum dosen Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Manado (Unima), sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap almarhumah Evia Maria Mangolo.

Menurut Paparang , Aparat Penegak Hukum (APH) wajib mengungkap secara menyeluruh apa penyebab kematian mahasiswi tersebut demi memenuhi rasa keadilan dan kenyamanan masyarakat.

Bukan hanya itu saja pengacara kondang yang dikenal sebagai salah satu Putra terbaik asal Nusa Utara ini menilai masih terdapat pertanyaan besar yang belum terjawab dalam perkara tersebut, yakni apa penyebab pasti meninggalnya Evia yang ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya di Kelurahan Kaaten, Kota Tomohon, pada medio 30 Desember 2025.

Selain itu kata DR. Santrawan Paparang, SH. MH. M.Kn Pakar Hukum Pidana dan Toko Nusa Utara, dengan Polda Sulut telah menetapkan status tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual, maka hal itu justru melukai perasaan keadilan para masyarakat Nusa Utara, sebab yang wajib di ungkapkan oleh Polda Sulut adalah apa misteri kematian dari Adik kita Almarhum Evia “Perlu diketahui jika yang diungkap hanya penetapan tersangka kekerasan seksual maka perkara ini sangatlah lemah karena lubang hukumnya sangatlah rapuh.” tukasnya.

Lelaki familiar yang dikenal sukses sebagai pengacara kondang di Indonesia ini, jika dilakukan praperadilan untuk penetapan tersangka, maka bisa batal penetapan tersangkanya sebab kuda -kuda hukum untuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual sangat sangat bahkan sangat lemah, pungkas lelaki tegas, inovatif dan solutif dalam penegakan supremasi hukum ini.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *